- Home
- Internasional
- Terima Suap Rp264 Miliar, Mantan Bos Bank di Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati
Terima Suap Rp264 Miliar, Mantan Bos Bank di Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati

INFORMASI.COM, JAKARTA - Mantan pemimpin bank di Tiongkok, dijatuhi hukuman mati lantaran menerima suap yang sangat besar, yaitu 121 juta yuan (Rp264,74 miliar).
Dikutip dari news.com.au, Selasa (3/12/2024), dia adalah Liu Liange, mantan kepala Bank of China. Belum lama ini dia mendapatkan hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun.
Miliarder India Gautam Adani Terjerat Kasus Korupsi Rp3,9 TriliunMenurut media pemerintah, CCTV, hukuman Liu bisa berubah menjadi penjara seumur hidup menurut hukum Tiongkok. Hukuman pria ini ditangguhkan karena bekerja sama dalam penyelidikan. Ditambah lagi, Liu membantu mengembalikan sebagian besar harta curian dan mengutarakan penyesalan.
Sekadar informasi, Liu diketahui telah memanfaatkan posisinya di berbagai lembaga keuangan pada 2010-2023 untuk memberikan perlakuan istimewa kepada organisasi dan individu dengan imbalan uang dan properti.
"Jumlah suapnya sangat besar. Tindak pidananya sangat berat dan dampak sosialnya sangat merugikan," tulis CCTV.
Kejagung Tangkap Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi TimahTercatat, Liu menjabat sebagai pimpinan Bank of China selama 2019-2023.
Pengadilan di Jinan, Tiongkok, juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Liu. Pria itu mengeluarkan pinjaman ilegal senilai 3,3 miliar yuan (Rp7,22 triliun).
(Penulis: Hanun Rifda Arabella)
Komentar (0)
Login to comment on this news