INFORMASI.COM, Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat mencabut pembatasan atas operasi imigrasi besar-besaran di Los Angeles, memberikan kemenangan signifikan bagi pemerintahan Donald Trump.
Mengutip The Guardian, Senin (8/9/2025), putusan ini memungkinkan agen federal kembali melakukan patroli dan penangkapan yang sebelumnya dianggap sebagai praktik diskriminatif berbasis ras, bahasa, atau pekerjaan.
Latar Belakang
- •Sebelumnya, Hakim Distrik AS Maame E. Frimpong menilai ada “gunungan bukti” bahwa razia imigrasi di Los Angeles melanggar konstitusi.
- •Putusan itu sempat diperkuat oleh pengadilan banding, hingga akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung dengan suara 6-3.
- •Pemerintahan Trump menilai pembatasan tersebut menghambat upaya penegakan hukum terhadap imigrasi ilegal.
Dampak Keputusan
- •Operasi besar Immigration and Customs Enforcement (ICE) akan kembali berjalan di California, termasuk patroli keliling di sekolah, tempat kerja, hingga toko-toko besar.
- •Chicago tengah bersiap menghadapi operasi serupa, dengan kemungkinan pengerahan Garda Nasional.
- •Washington juga mengalami peningkatan razia di bawah kendali federal langsung.
Reaksi Publik dan Organisasi
- •ACLU California Selatan menyebut keputusan ini sebagai “kemunduran yang menghancurkan”.
- •Sebaliknya, Jaksa Agung Pam Bondi menyambut putusan tersebut sebagai “kemenangan besar” bagi upaya Trump.
“ Operasi ini jelas digerakkan oleh faktor ras. Kami akan terus melawan skema deportasi rasis ini demi melindungi semua orang di California Selatan ”
— Pengacara ACLU, Mohammad Tajsar.
Signifikansi Politik
- •Putusan ini memperkuat citra Trump dalam mendorong kebijakan deportasi massal yang keras.
- •California, yang menjadi pusat penolakan terhadap kebijakan imigrasi Trump, kini berada dalam ketegangan baru.
- •Gugatan hukum yang diajukan oleh ACLU dan kelompok advokasi imigran masih berlanjut, membuka kemungkinan dinamika baru di pengadilan.
Keputusan Mahkamah Agung AS mencabut larangan razia imigrasi di Los Angeles menandai kemenangan strategis bagi pemerintahan Trump sekaligus memicu kontroversi luas. Di satu sisi, pemerintah mengklaim ini sebagai penguatan penegakan hukum, namun di sisi lain komunitas imigran dan kelompok hak sipil melihatnya sebagai ancaman diskriminasi rasial yang semakin dilegalkan. (The Guardian)