INFORMASI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap buronan pemerintah China berinisial WZ, 58 tahun di Batam, Kepulauan Riau.
WZ merupakan mantan direktur utama perusahaan real estat, yang diduga terkait kasus pinjaman korporasi senilai hampir Rp2,2 triliun.
“ Tanpa perlawanan, WZ bisa diamankan oleh tim dari imigrasi. ”
— Agus Waluyo, Direktur Intelijen Keimigrasian, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Detail Penangkapan
- •Penangkapan ini dilakukan di Batam atas permintaan pemerintah China.
- •WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025.
- •WZ adalah mantan direktur sebuah perusahaan real estat yang gagal melunasi pinjaman korporasi sebesar 980 juta yuan (sekitar Rp2,2 triliun).
- •Buron ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian China terkait kasus kejahatan keuangan.
- •Sejak Agustus 2025, WZ berpindah-pindah negara di Asia dan tiba di Indonesia pada 7 Oktober 2025 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA).
- •Direktur Intelijen Keimigrasian, Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo, menjelaskan penanganan buron ini berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta.
- •Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan oleh tim Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
- •Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan tidak memperoleh informasi detail terkait modus operandi kejahatan yang dilakukan WZ, namun pihaknya telah menerima nota diplomatik per 11 November 2025.
“ Penanganan terhadap WZ dilakukan berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta. WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025. ”
— Agus menerangkan.
Status Hukum Buronan
- •Saat ini WZ berstatus deteni dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- •Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah China untuk proses hukum dan mekanisme diplomatik terkait WZ.
- •WZ dikategorikan sebagai "financial fugitive", yakni pelarian dari yurisdiksi hukum untuk menghindari proses peradilan atas kejahatan keuangan.
(ANT)