Jepang akan Naikkan Biaya Penerbitan Visa Jadi Rp4,2 Juta

Jepang akan Naikkan Biaya Penerbitan Visa Jadi Rp4,2 Juta
Ilustrasi

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah Jepang, menurut sumber pemerintah pada Kamis (20/11), tengah menyusun revisi kebijakan besar terkait biaya visa, termasuk perubahan status, penerbitan ulang, hingga status penduduk tetap.

Terkait itu, Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya penerbitan visa secara signifikan mulai tahun fiskal mendatang.

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan tarif dengan negara-negara Barat sekaligus mengalirkan dana tambahan ke program multikulturalisme.

Rencana Kenaikan Biaya Visa

Detail kebijakan yang disiapkan:

  • Biaya perubahan status visa atau penerbitan ulang untuk masa berlaku setahun atau lebih akan naik menjadi sekitar 40.000 yen (Rp4,2 juta) dari tarif saat ini 6.000 yen (Rp637 ribu).
  • Biaya visa penduduk tetap berpotensi naik menjadi lebih dari 100.000 yen (Rp10,6 juta) dari tarif sekarang 10.000 yen (Rp1,06 juta).
  • Kenaikan ini disiapkan agar setara dengan negara-negara Barat.
  • Pemerintah kemungkinan mengajukan RUU revisi Undang-Undang Kontrol Imigrasi pada sidang parlemen reguler tahun depan. RUU akan mengubah batas biaya yang selama ini ditetapkan maksimal 10.000 yen.

Instruksi Langsung dari PM Sanae Takaichi

Peningkatan biaya visa bukan keputusan administratif semata, tetapi instruksi politik dari puncak pemerintahan Jepang.

  • PM Sanae Takaichi meminta agar biaya visa disesuaikan dengan standar negara besar lainnya.
  • Instruksi tersebut disampaikan dalam pertemuan tingkat menteri mengenai kebijakan warga negara asing pada awal November.

Jumlah Penduduk Asing Terus Meningkat

Ledakan populasi asing menjadi salah satu faktor yang mendorong Jepang menata ulang biaya layanan imigrasi.

  • Pada April lalu, Badan Layanan Imigrasi telah menaikkan biaya visa karena inflasi
    • Dari 4.000 yen (Rp425 ribu) ke 6.000 yen (Rp637 ribu) untuk perpanjangan atau perubahan status.
    • Dari 8.000 yen (Rp850 ribu) ke 10.000 yen (Rp1,06 juta) untuk status penduduk tetap.
  • Total penduduk asing pada akhir Juni mencapai rekor tertinggi 3.956.619 orang.
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.