Anwar Ibrahim Heran Koruptor di Malaysia Sok Jadi Pahlawan

Anwar Ibrahim Heran Koruptor di Malaysia Sok Jadi Pahlawan
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. Foto: Istimewa

INFORMASI.COM, Jakarta - Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena koruptor yang tiba-tiba ingin menjadi pahlawan dengan memanfaatkan celah dalam undang-undang perlindungan pelapor (whistleblower).

Anwar Ibrahim pun menyoroti distorsi dalam penerapan undang-undang yang seharusnya melindungi para penyingkap kejahatan. Dia menilai saat ini terjadi kekeliruan publik dimana pelaku korupsi justru dianggap sebagai pihak yang berjasa karena memanfaatkan mekanisme hukum yang ada.

Undang-undang yang dimaksud adalah Akta Perlindungan Pemberi Maklumat (Whistleblower Protection Act) tahun 2010.

Perlindungan whistleblower, kata Anwarsejatinya mencakup jaminan keselamatan bagi diri dan keluarga pelapor, bukan sekadar kebebasan dari tindakan hukum.

Hak pelindungan terhadap whistleblower terjamin. Melindungi, maknanya bukan hanya tidak diambil tindakan terhadapnya, tetapi juga dikawal keselamatan dirinya dan keluarganya. Tapi ada kekeliruan, di negara kita sekarang perasuah (koruptor) dianggap whistleblower, dianggap pahlawan.

— Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Malaysia, di Parlimen Malaysia, Kuala Lumpur, Selasa (16/12/2025).

Budaya yang Rusak

PM Anwar memberikan gambaran konkret tentang bagaimana celah hukum tersebut dieksploitasi. 

  • Mekanisme yang disoroti adalah praktik koruptor mencuri uang negara dalam jumlah besar, lalu mengembalikan sebagian kecil dan bekerja sama dengan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) untuk mendapatkan status whistleblower.
  • Analogi serupa diberikan untuk kasus pembunuh yang bernegosiasi dengan polisi untuk membongkar jaringan dengan imbalan pembebasan dakwaan.
  • Anwar menyebut adanya budaya di kalangan politisi yang mendewakan figur yang terang-terangan mengaku menyuap pimpinan politik.
  • Penyalahgunaan ini tidak hanya terjadi di kasus korupsi, tetapi juga berpotensi terjadi pada kejahatan berat lainnya, menciptakan budaya yang mendewakan pelaku kejahatan.

Ini masalah. Jadi misalnya dia mencuri 1 miliar ringgit, lalu dia seolah bekerja sama dengan SPRM (KPK Malaysia) dengan mengembalikan beberapa ringgit (agar dianggap whistleblower), itu bukan whistleblower, itu bandit.

— Anwar Ibrahim menegaskan.

Komitmen Pemerintah untuk Tinjau Ulang dan Revisi UU

Merespon masalah ini, pemerintah Malaysia berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki kerangka hukum yang ada. Rencana revisi undang-undang dijadwalkan untuk diajukan pada tahun depan guna menutup celah yang disalahgunakan.

  • Pemerintah melalui kementerian terkait akan meninjau ulang Akta Perlindungan Pemberi Maklumat tahun 2010.
  • Jika ditemukan celah, revisi undang-undang akan diajukan pada tahun 2026.
  • Tujuan revisi adalah menetapkan kaidah tetap yang jelas untuk membedakan whistleblower sejati dengan koruptor atau bandit.

Saya percaya undang-undang ini akan ditinjau awal tahun depan untuk menentukan kaidah tetap dalam membedakan whistleblower (sebenarnya) dengan bandit atau koruptor yang terlindung dengan peraturan ini. Menteri terkait akan segera menyampaikan.

— PM Malaysia menerangkan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.