- • Pemerintah Singapura menambahkan tiga perusahaan Indonesia di Kalimantan ke daftar pihak yang diduga terlibat dalam karhutla,
- • Sehingga, kini total ada 10 perusahaan Indonesia yang bakal dipanggil pemerintah Singapura.
- • Pemberitahuan atau pemanggilan belum berarti penetapan tanggung jawab hukum, tetapi membuka kemungkinan penuntutan dan sanksi finansial.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah Singapura memperluas penindakan terhadap perusahaan Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) akan mengirimkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan tambahan di Kalimantan, sehingga jumlah perusahaan yang disorot mencapai 10 perusahaan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan Indonesia mencatat lebih dari 2.020 kilometer persegi lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juli. Sementara itu, proyek Nusantara Atlas memperkirakan luas kebakaran mendekati 8.960 kilometer persegi hingga akhir Agustus.
Kabut asap dari karhutla Indonesia itu dilaporkan menyebar ke sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Malaysia.
Tiga perusahaan yang terakhir diumumkan Singapura yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. NEA menyatakan asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiganya diduga terbawa hingga ke Singapura.
Sebelumnya, Singapura telah mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia yang diduga terkait kebakaran di Sumatra. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Dengan penambahan tiga perusahaan Kalimantan, Singapura kini menyorot 10 perusahaan Indonesia dalam kerangka Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).
Pemberitahuan itu mewajibkan perusahaan mengerahkan petugas pemadam, menghentikan pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran terulang.
Bukan Putusan Hukum
NEA menegaskan pemberitahuan tersebut belum menetapkan perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Namun, langkah itu dapat menjadi dasar bagi penuntutan dan sanksi finansial apabila unsur pelanggaran terbukti.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan pemerintahnya akan menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
“Kami berkomitmen menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA sesuai informasi dan bukti yang tersedia,” ujarnya.
Sementara itu, tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan lebih awal belum memberikan tanggapan kepada pemerintah Singapura. Grace menegaskan pihaknya akan terus memantau langkah mereka.
Tekanan Politik dan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Keamanan Nasional Singapura, K. Shanmugam, menyebut kabut asap “sepenuhnya dapat dicegah”. Ia memperingatkan perusahaan agar tidak menganggap diri mereka dapat lolos dari tanggung jawab.
“Jangan pernah meremehkan tekad pemerintah Singapura untuk bertindak,” kata Shanmugam.
Shanmugam juga mengatakan Bursa Efek Singapura telah meminta keterangan dari tujuh perusahaan pertanian yang terdaftar di bursa tersebut mengenai operasional dan kemungkinan keterkaitannya dengan kebakaran di Indonesia.
Singapura, menurutnya, siap menggunakan instrumen hukum dan regulasi terhadap perusahaan yang tidak kooperatif, termasuk melalui aspek keuntungan, akses pendanaan, dan reputasi investor.
Respons dari Indonesia
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengkritik langkah Singapura yang dinilainya berhenti pada surat peringatan. Melalui Instagram pada 19 Oktober 2026, ia mendesak otoritas Singapura menindak perusahaan yang diduga terlibat, khususnya yang memiliki kantor pusat atau terdaftar di negara tersebut.
“Jangan hanya menulis surat untuk membuat konstituen dan pemilih Anda senang. Izinkan saya menjelaskan apa yang tidak dikatakan pemerintah Anda kepada Anda,” kata Lutfi.
Mengutip laporan Greenpeace Oktober 2026, Lutfi menyebut empat dari tujuh perusahaan yang awalnya disorot Singapura, bersama First Resources dan Bumitama Agri, tercatat di Bursa Singapura dan berbasis di negara itu. Ia menyebut nilai gabungan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai S$10 miliar atau sekitar Rp141 triliun.
Lutfi juga menyoroti dugaan pengalihan keuntungan melalui perusahaan induk dan kantor keluarga (family office) di Singapura. “Jangan menulis surat. Jangan mengirimkan peringatan. Geledah kantor mereka berdasarkan hukum Singapura,” ujarnya.