- • Polisi menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Selasa (27/10/2026) dini hari terkait kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah.
- • Menurut pihak pesantren, 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa sebagai saksi.
- • Pihak pesantren mengklaim sejumlah barang inventaris dan pribadi turut dibawa petugas. Polisi sebelumnya menyatakan penggeledahan dilakukan sesuai SOP dan menemukan sejumlah senjata tajam serta perlengkapan panahan.
INFORMASI.COM, Jakarta – Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari mendapat tanggapan dari pihak pesantren.
Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, membeberkan kronologi penggeledahan yang menurutnya berlangsung ketika para santriwati masih tertidur. Ia menyebut puluhan personel kepolisian, termasuk anggota Brimob bersenjata lengkap, mendatangi dan mendobrak pintu pesantren karena tidak ada penghuni yang membukakan.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Penggeledahan diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Pihak Pesantren Ungkap Kronologi Penggeledahan
Diyana mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, sebagian besar santriwati masih tertidur di asrama.
Menurut keterangannya, petugas yang mengaku berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mendobrak pintu setelah tidak mendapat respons dari penghuni pesantren.
Para santriwati yang terkejut kemudian bersembunyi di kamar ustazah. Setelah itu, mereka dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.50 WIB untuk dimintai keterangan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan tersebut dipindahkan ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 19.00 WIB setelah dijemput wali masing-masing.
Diyana menyebut 12 santriwati yang dibawa petugas mayoritas masih berusia 10 hingga 16 tahun. Selain itu, terdapat empat ustazah yang turut dimintai keterangan.
Santriwati Diperiksa sebagai Saksi
Menurut Diyana, pemeriksaan terhadap para santriwati meliputi pertanyaan mengenai identitas, aktivitas sehari-hari, hingga materi pembelajaran di pesantren.
Ia mengklaim tidak ada pertanyaan yang secara langsung membahas keterlibatan mereka dalam kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah.
Pihak pesantren menyatakan para santriwati dan pengasuh tersebut diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Mereka kemudian dipulangkan setelah proses pemeriksaan selesai.
Pihak Pesantren Sebut Sejumlah Barang Turut Dibawa
Selain membawa sejumlah penghuni pesantren untuk diperiksa, Diyana menyebut petugas juga membawa beberapa barang dari lingkungan ponpes.
Barang inventaris yang disebut turut dibawa antara lain satu set perlengkapan panahan, drone, dan kamera pengawas atau CCTV.
Diyana juga menyebut sejumlah barang pribadi ikut dibawa, termasuk telepon genggam, uang, tabungan, emas, hingga kendaraan.
Pihak pesantren menjelaskan perlengkapan panahan, anak panah, dan drone merupakan barang milik santri yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Ponpes Hamalatul Quran diketahui berdiri sejak 2021. Pesantren tersebut berada dalam satu yayasan dengan pondok pesantren di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Namun, menurut Diyana, kedua pesantren dikelola secara terpisah.
Polisi Sebut Penggeledahan Sesuai Prosedur
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan penggeledahan di dua pesantren di wilayah Mojolaban dan Jenawi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, serta pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah.
Andika menjelaskan, polisi telah melakukan penindakan terhadap tersangka berinisial AS pada 19 Oktober 2026. Dalam proses penangkapan tersebut, seorang anggota Brimob dilaporkan terluka akibat serangan anak panah. AS kemudian dilumpuhkan setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Menurut Andika, hasil pengembangan perkara mengarah pada penetapan tersangka lain dan penerbitan daftar pencarian orang (DPO).
Ia juga menyebut kedua pesantren digeledah karena berdasarkan hasil penyelidikan, pemiliknya merupakan orang yang sama. Penggeledahan melibatkan tim taktis Brimob dengan mempertimbangkan risiko perlawanan terhadap petugas.
Di lokasi Ponpes Hamalatul Quran wilayah Mojolaban, polisi menyatakan menemukan sejumlah barang, antara lain pedang samurai, parang, drone, busur panah, anak panah, dan sasaran panahan. Sementara di pesantren wilayah Jenawi, petugas menemukan senjata tajam, kotak peluru kosong, busur, serta anak panah.
Andika mengatakan kepolisian turut melibatkan Kementerian Agama untuk mendalami status kedua pesantren tersebut. Ia menyebut keduanya belum terdaftar di instansi terkait.
Hingga kini, pihak pesantren dan kepolisian memiliki keterangan berbeda mengenai pelaksanaan penggeledahan serta barang-barang yang dibawa dari lokasi. Sementara itu, penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah masih berlanjut.