KKP Ungkap Motif Penjualan 4 Pulau Lewat Situs Online

KKP Ungkap Motif Penjualan 4 Pulau Lewat Situs Online
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, hukum yang berlaku di Indonesia, tidak mengenal adanya jual beli pulau. Pernyataan tersebut terkait adanya penjualan sebanyak empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau melalui situs (www.privateislandonline com).

INFORMASI.COM, JAKARTA -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, hukum yang berlaku di Indonesia, tidak mengenal adanya jual beli pulau. Pernyataan tersebut terkait adanya  penjualan sebanyak empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau melalui situs (www.privateislandonline com) oleh pihak yang belum diketahui. 

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam,  Semuel Sandi pada Rabu (18/6/2025) menjelaskan: 

  • Keempat pulau yang dimaksud yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. 
  • Situs (www.privateislandonline com) yang menjual keempat pulau tersebut diduga berasal dari Ontario, Kanada. 
  • Diduga motif iklan penjualan itu untuk mencari investor. 
  • Belum terdapat aktivitas masyarakat pada pulau tersebut. 
  • Status pulau masuk kawasan konservasi dan direncanakan untuk kawasan wisata sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kepulauan Riau No 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. (DSR)
BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES