Akhir Juni IKN Buka Lelang Kerja Fase II, Intip Ketentuannya

INFORMASI.COM, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengumumkan pelelangan pekerjaan pembangunan IKN fase dua pada akhir bulan Juni 2025.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan; Sabtu (21/6/2025), kontraktor harus bekerja secara transparan dan profesional.
-Dilarang melebih-lebihkan atau memalsukan kemajuan proyek (mark up progress), suap menyuap atau praktik tidak etis lainnya.
-Menyepakati metodologi kerja, penataan lalu lintas proyek, serta koordinasi teknis lintas pihak sebelum kegiatan konstruksi dimulai.
-Menetapkan standar dalam aspek kualitas, keberlanjutan lingkungan, dan estetika
-Distribusi material di area kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN harus teratur dan jangan sampai merusak infrastruktur yang telah terbangun. Termasuk kepatuhan terhadap aturan kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih (over dimension over loading/ODOL)
Baca: Otoritas IKN: Investasi Skema KPBU Menggeliat Di Beberapa Sektor
Pengembangan Energi Hijau Bersama Singapura: Otorita IKN bersama Pemerintah Singapura sebagai bentuk transformasi menuju kota masa depan yang rendah emisi, berkelanjutan dan berkelas dunia.
-Singapura melakukan investasi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) kapasitas 50 megawatt (MW) di IKN.
-Skema proyek melalui joint venture antara Sembcorp dan PLN Nusantara Power melalui anak perusahaan, yakni PLN Nusantara Renewables yang membentuk perusahaan patungan bernama PT Nusantara Sembcorp Solar Energi.
-Lahan yang digunakan seluas 86 hektare di kawasan IKN.
(DSR)