MA Potong Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun, Bisa Bebas 2029

Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/10). (ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia)
INFORMASI, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dan memotong vonis, terutama masa hukuman penjara, terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
“ Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”
— Petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 di laman situs MA.
Putusan PK tersebut diketok Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2024.
Detail putusan MA:
- •Hukuman penjara: Dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
- •Denda: Tetap Rp500 juta, subsider kurungan 6 bulan (berkurang dari subsider 3 bulan sebelumnya).
- •Uang pengganti: USD7,3 juta yang dikonversi ke rupiah, dikurangi Rp5 miliar yang sudah disetor, sehingga sisa Rp49,05 miliar. Jika tak dibayar, subsider 2 tahun penjara.
- •Pencabutan hak: Dilarang jabat posisi publik selama 2,5 tahun setelah bebas.
Latar belakang kasus:
- •Setnov dihukum pada April 2018 karena korupsi proyek e-KTP (2011-2013).
- •Terbukti merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
- •Tidak mengajukan banding saat divonis 15 tahun pada 2018.
- •Mengajukan PK pada pertengahan 2019.
Perhitungan masa tahanan:
- •Ditahan sejak 2017. Vonis asli 15 tahun membuatnya berpotensi bebas pada 2032.
- •Dengan vonis baru 12,5 tahun, Setnov diperkirakan bebas di pertengahan 2029.
- •Perhitungan belum termasuk remisi yang pernah ia dapatkan atau pembebasan bersyarat.
(ANT)