Polda Metro Cecar Roy Suryo 85 Pertanyaan soal Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Cecar Roy Suryo 85 Pertanyaan soal Kasus Ijazah Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

INFORMASI.COM, Jakarta - Roy Suryo, pakar telematika dan saksi pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), mengaku mendapat 85 pertanyaan dalam pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025), terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan cepat.

— Roy Suryo, usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/7/2025).


Roy mengaku hanya menjawab pertanyaan soal identitas pribadi.

 Yang lain karena enggak ada hubungannya nggak saya jawab. Makanya prosesnya singkat karena mereka enggak punya legal standing tempus dan locus-nya.  

— Roy Suryo kepada wartawan.

Status saksi & pemanggilan

  • Roy sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 3 Juli 2025 tapi tidak memberikan konfirmasi kehadiran.
  • Empat saksi lain berinisial ES, K, DH, dan RS juga tidak hadir pada pemeriksaan 2 Juli 2025.
  • Polisi telah memeriksa 49 saksi, termasuk Roy Suryo.
  • Roy mempertanyakan kewenangan hukum pihak pelapor lain.

Lima pihak itu tidak ada legal standing-nya. Apalagi ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor.

— Roy Suryo, usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Gelar perkara khusus

  • TPUA meminta gelar perkara khusus atas kasus ini.
  • Awalnya dijadwalkan 30 Juni 2025, lalu diundur jadi 9 Juli 2025.
  • Pada 2 Juli, TPUA mengajukan sejumlah saksi: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Perwakilan Komnas HAM, Perwakilan DPR RI.

Latar belakang kasus

  • TPUA melaporkan dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi, berdasarkan apa yang disebut sebagai temuan publik di media sosial (notoire feiten).
  • Laporan teregister dengan nomor: Khusus/TPUA/XII/2024, tertanggal 9 Desember 2024.
  • Pada 22 Mei 2025, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli.
  • TPUA menolak kesimpulan itu karena pelapor dan terlapor tidak dilibatkan dalam gelar perkara.

(ANT)

BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES