KAI Buru Pelaku Pelemparan KA Sancaka, 2 Korban Luka di Mata

INFORMASI.COM, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta akan memburu dan menindak tegas pelaku pelemparan batu ke KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Minggu (6/7/2025). Pelemparan itu menyebabkan dua penumpang terkena serpihan kaca saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot.
Apa yang terjadi?
- • Pelemparan batu terhadap KA 88F Sancaka terjadi pada Minggu malam.
- • Lokasi pelemparan antara Stasiun Klaten dan Srowot.
- • Batu yang dilempar tepat mengenai kaca kereta.
- • Ada 2 penumpang menjadi korban karena lemparan dan serpihan.
Kondisi Penumpang
- • Penumpang yang jadi korban diperiksa di Solobalapan dan dirujuk ke RS Triharsi.
- • Penanganan medis lanjutan dilakukan di Surabaya.
- • Di RS Mata Undaan, terperiksa serpihan masuk mata korban pelemparan.
- • KAI pastikan kedua korban juga mendapat asuransi sesuai ketentuan.
Langkah KAI
- • Melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan meminta pelaku diburu.
- • Akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan menindak tegas pelaku.
- • Mengetatkan pengamanan melalui patroli jalur rawan bareng polisi.
- • Memasang CCTV.
“ KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. ”
— Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6, Selasa (8/7/2025).
Landasan hukum
Tindakan vandalisme terhadap KA diatur dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan terhadap Keamanan Umum:
- • Pasal 194 ayat 1: Pelemparan yang membahayakan lalu lintas KA dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
- • Ayat 2: Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
- • Diatur pula dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang melarang tindakan merusak prasarana dan sarana KA.
“ Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Dampaknya sangat berbahaya bagi perjalanan KA dan keselamatan penumpang. ”
— Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6, dilansir dari Antara.
Apa kata konsumen?
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi:
- • Usut tuntas kasus dan sanksi hukum bagi pelaku pelemparan.
- • KAI diminta lakukan pendekatan sosiologis kepada masyarakat di area rentan,
- • Audit ulang kekuatan kaca jendela kereta.
“ Kaca jendela KA seharusnya tidak mudah berlubang oleh lemparan batu. ”
— Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Selasa (8/7/2025).
(ANT)