KAI Buru Pelaku Pelemparan KA Sancaka, 2 Korban Luka di Mata

KAI Buru Pelaku Pelemparan KA Sancaka, 2 Korban Luka di Mata
Ilustrasi: Penumpang menunggu kedatangan KA Lokal Pangrango relasi Bogor-Sukabumi di Stasiun Bogor Paledang. ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta

INFORMASI.COM, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta akan memburu dan menindak tegas pelaku pelemparan batu ke KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Minggu (6/7/2025). Pelemparan itu menyebabkan dua penumpang terkena serpihan kaca saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot.

Apa yang terjadi?

  • Pelemparan batu terhadap KA 88F Sancaka terjadi pada Minggu malam.
  • Lokasi pelemparan antara Stasiun Klaten dan Srowot.
  • Batu yang dilempar tepat mengenai kaca kereta.
  • Ada 2 penumpang menjadi korban karena lemparan dan serpihan.

Kondisi Penumpang

  • Penumpang yang jadi korban diperiksa di Solobalapan dan dirujuk ke RS Triharsi.
  • Penanganan medis lanjutan dilakukan di Surabaya.
  • Di RS Mata Undaan, terperiksa serpihan masuk mata korban pelemparan.
  • KAI pastikan kedua korban juga mendapat asuransi sesuai ketentuan.

Langkah KAI

  • Melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan meminta pelaku diburu.
  • Akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan menindak tegas pelaku.
  • Mengetatkan pengamanan melalui patroli jalur rawan bareng polisi.
  • Memasang CCTV.

KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

— Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6, Selasa (8/7/2025).

Landasan hukum

Tindakan vandalisme terhadap KA diatur dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan terhadap Keamanan Umum:

  • Pasal 194 ayat 1: Pelemparan yang membahayakan lalu lintas KA dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
  • Ayat 2: Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
  • Diatur pula dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang melarang tindakan merusak prasarana dan sarana KA.

Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Dampaknya sangat berbahaya bagi perjalanan KA dan keselamatan penumpang.

— Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6, dilansir dari Antara.

Apa kata konsumen?

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi:

  • Usut tuntas kasus dan sanksi hukum bagi pelaku pelemparan.
  • KAI diminta lakukan pendekatan sosiologis kepada masyarakat di area rentan,
  • Audit ulang kekuatan kaca jendela kereta.

Kaca jendela KA seharusnya tidak mudah berlubang oleh lemparan batu.

— Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Selasa (8/7/2025).

(ANT)


BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES