Aset Riza Chalid di Cilegon Sudah Disita dan Dititipkan ke Patra Niaga

INFORMASI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyita dua bidang tanah dan fasilitas kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang terafiliasi dengan tersangka M. Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Penyitaan dilakukan pada 11 Juni 2025, lantas verifikasi dan taksiran dilakukan 7 Juli.
Penyitaan
- • Tempat dan waktu: Kelurahan Lebak Gede, Pulo Merak, Cilegon, 11 Juni 2025.
- • Aset yang disita atas nama PT Orbit Terminal Merak.
- • Tanah & bangunan seluas 31.921 m persegi, SHGB No. 119.
- • Tanah & bangunan seluas 190.684 m persegi, SHGB No. 32.
- • Terdapat fasilitas terminal BBM, termasuk tangki penyimpanan, dermaga, dan SPBU.
- • Fasilitas mencakup: 21 tangki penyimpanan BBM, 2 dermaga (jetty), 1 SPBU.
“ Saya sampaikan bahwa benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan. ”
— Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, 11 Juni 2025.
Aset disita berdasarkan
- • Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-59/F.2/Fd.2/10/2024 (24 Oktober 2024).
- • Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 32/Pen.Pid.Sus/TPK/2025/PN.SRG (10 Juni 2025).
- • Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-157/F.2/Fd.2/06/2025 (10 Juni 2025).
PT Orbit Terminal Merak dimiliki oleh:
- • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak Riza Chalid.
- • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris & Dirut PT OTM.
- • M. Riza Chalid, beneficial owner.
Verifikasi dan pengelolaan oleh negara
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung melakukan verifikasi dan taksiran nilai terhadap aset OTM, 7 Juli 2025.
- • Memastikan nilai guna dan nilai ekonomis sitaan tetap terjaga.
- • Verifikasi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
- • Aset dititipkan kepada PT Pertamina Patra Niaga.
- • Proses hukum tidak menghentikan aktivitas operasional perusahaan.
- • Menjaga kelangsungan operasional dan distribusi energi di Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat.
- • Hak‑hak karyawan tetap dijamin hingga putusan pengadilan inkrah.
“ Kegiatan verifikasi ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023. ”
— Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset BPA, Emilwan Ridwan.
Status hukum
- • Penyitaan PT OTM terkait kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding & KKKS 2018–2023.
- • Total 18 tersangka telah ditetapkan, termasuk Riza Chalid dan anaknya.
- • Dugaan kerugian negara dan perekonomian: Rp285 triliun.
- • Disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ANT)