Pelaku Judol dan Teroris tak Berhak Terima Bansos

INFORMASI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa masyarakat yang terlibat dalam praktik judi online (judol) dan kegiatan terorisme tidak diizinkan menerima bantuan pangan.
“ Sesuai dengan aturan pemerintah, untuk oknum-oknum masyarakat yang terlibat judol atau judi online dan terlibat kegiatan terorisme tidak diizinkan menerima bantuan pangan. ”
— Ahmad Rizal Ramdhani, Dirut Bulog, dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah secara daring, Senin (14/7/2025).
Arahan Dirut Bulog
- • Meminta kepala daerah dan kantor Bulog wilayah mengecek ulang data penerima.
- • Penerima manfaat yang terbukti terlibat judol atau terorisme harus dicoret dari daftar penerima bantuan.
- • Arahan sudah sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
“ Ini penekanan dan saya harapkan ini betul-betul dicamkan dan dilaksanakan. ”
— Ahmad Rizal Ramdhani, Dirut Bulog, Senin (14/7/2025).
Data Temuan PPATK
Perapihan data
Sebelumnya, rencana pencoretan penerima bansos yang terdeteksi aktif berjudi online juga disebutkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Karenanya, pemerintah akan merapihkan lagi data penerima bansos.
- • Data penerima bansos akan dirapikan lagi.
- • Data penerima bansos pakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- • Banyak yang penerima bansos sudah tergolong mampu.
- • Melawan penyakit social, termasuk judol, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
“ Ada saudara-saudara kita yang sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan karena sudah berada di tingkat ekonomi yang tergolong mampu. ”
— Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, di Istana Kepresidenan, Jumat (11/7/2025).
(ANT)