Sindikat Jual-Beli Bayi Bandung-Singapura, Ibu Dijanjikan Rp16 Juta

INFORMASI.COM, Jakarta - Polda Jawa Barat membongkar sindikat jual-beli bayi lintas negara yang beroperasi di Bandung hingga Singapura. Kasus ini terus dikembangkan.
Penculikan tapi ternyata dijual
- • Awalnya, ada laporan seorang ibu masuk ke Polda Jawa Barat terkait hilangnya anak yang diduga diculik.
- • Tapi, setelah dilakukan penyelidikan si orang tua itu ternyata merasa tertipu karena anaknya telah diambil pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa pelunasan sesuai janji.
- • Pelunasan janji yang dimaksud adalah jual-beli bayi yang dihargakan Rp10 juta, namun baru dibayar Rp600 ribu sudah diambil.
“ Keterangan dari satu korban karena motif ekonomi. Kita masih menelusuri asal bayi-bayi itu, orangtuanya siapa, motifnya apa, sementara masih mendalami keterangan tersangka perekrut. ”
— Kombes Pol. Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, di Bandung, Rabu (16/7/2025).
Bongkar sindikat
Polda Jabar kemudian mulai menelusuri jaringan jual-beli bayi lintas daerah dan negara.
- • Polda Jabar menangkap total 13 orang diduga anggota sindikat.
- • Mereka ditangkap di Bandung, Pontianak, dan Tangerang.
- • Tersangka utama berinisial AF (wanita) yang membeli bayi dari ibu-ibu hamil.
- • Tersangka Y (wanita), rekan jaringan AF yang ditangkap saat turun di Bandara Soekarno-Hatta.
- • Tiga tersangka masih buron dan masuk daftar pencarian orang. 3
- • Ketiga DPO berinisial P, NY, YT menjadi agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, dan penampung bayi.
“ Semua tersangka yang kami tangkap sejauh ini adalah WNI. ”
— Kombes Pol. Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, di Bandung, Rabu.
Bayi selamat
- • Polisi berhasil mengidentifikasi 10 bayi.
- • Hanya 6 bayi berusia 2–3 bulan yang bisa diselamatkan.
- • 5 bayi siap dikirim diselamatkan di Pontianak, 1 bayi di Tangerang.
- • 4 bayi masih dalam pelacakan lebih lanjut.
“ Kami mendapatkan keterangan bahwa tersangka sudah pernah mengambil sebanyak 24 bayi. ”
— Kombes Pol. Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, di Bandung, Rabu.

Modus Operandi
1. Bandung
- • Sindikat diketahui merekrut para ibu hamil melalui media sosial Facebook sejak awal 2023.
- • Mereka mengaku pengadopsi yang belum punya anak atau penyalur ke lembaga adopsi.
- • Sindikat menjanjikan uang Rp10 juta-Rp16 juta untuk keluarga yang mau memberikan bayinya.
- • Sindikan mendekati ibu yang mengandung sekitar usia 8–9 bulan.
- • Sindikat bahan membiayai persalinan sekitar Rp600 ribu hingga Rp1 juta.
- • Setelah lahir, bayi dirawat di rumah kontrakan di Kabupaten Bandung selama 2–3 bulan.
“ Karena korban ini merasa bahwa bayinya nanti akan dijadikan anak dari pengadopsi dan pelaku yang melakukan aksinya itu menyatakan bahwa dia ini sudah mempunyai suami, tetapi belum punya anak. ”
— Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, di Bandung, Rabu.
2. Pontianak
- • Setelah cukup umur, bayi dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.
- • Tujuannya, untuk pembuatan dokumen palsu seperti Kartu Keluarga dan Paspor.
- • Pontianak jadi lokasi pembuatan dokumen karena dianggap lebih longgar dalam pengawasan administratif.
“ Bayi-bayi ini dimasukkan ke kartu keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak. ”
— Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi.
3. Tangerang
- • Bayi-bayi itu kemudian dibawa ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
- • Tersangka mengaku akan menjualnya ke Singapura.
- • Namun, belum diketahui harga jual dari sindikat dan penampung yang menerima bayi di Singapura.
Apa selanjutnya?
Polda Jabar menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan Interpol guna menelusuri kemungkinan korban lain yang telah dikirim ke luar negeri.
(ANT)