Kejagung Klaim Temukan Dokumen Investasi terkait Kasus Chromebook di Kantor GoTo

Kejagung Klaim Temukan Dokumen Investasi terkait Kasus Chromebook di Kantor GoTo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

INFORMASI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim menemukan dokumen investasi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Apa yang terjadi?

  • Kejagung menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025.
  • Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
  • Tim penyidik telah menyita beberapa dokumen, termasuk investasi yang diterima GoTo.
  • Tidak dirinci dokumen apa saja, namun dipastikan terkait perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo.

— Anang Supriatna, Kapuspenkum baru Kejagung, Kamis (17/7/2025).

Kenapa penting?

GoTo sebelumnya disebut menerima investasi dari sejumlah perusahaan global, termasuk Google. Penyidik kini mendalami kemungkinan hubungan antara investasi itu dan pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek.

Perkembangan penyidikan

  • Penyidik Jampidsus menyita dokumen, surat-surat, dan alat elektronik seperti flashdisk dari penggeledahan.
  • Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun GoTo.
  • Penyidik juga mendalami apakah investasi korporasi mempengaruhi proses pengadaan laptop tersebut.

Konteks kasus

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan TIK program digitalisasi pendidikan 2019-2022. Keempatnya ialah:

  • Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
  • Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD & kuasa pengguna anggaran Kemendikbudristek 2020-2021.
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP & kuasa pengguna anggaran 2020-2021.
  • Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum… dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS.

— Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, saat menetapkan JT, IBAM, SW, dan MUL, sebagai tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

GoTo: Menghormati Proses Hukum

Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications GoTo, menegaskan perusahaan berkomitmen untuk menghormati proses hukum.

GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.

— Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications GoTo, dalam siaran pers, baru-baru ini.


Ade juga memastikan mantan eksekutif seperti Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo tidak lagi terlibat dalam operasional GoTo sejak mundur pada 2019 dan 2023–2024.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.