Kejagung Klaim Temukan Dokumen Investasi terkait Kasus Chromebook di Kantor GoTo

INFORMASI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim menemukan dokumen investasi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Apa yang terjadi?
- • Kejagung menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025.
- • Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
- • Tim penyidik telah menyita beberapa dokumen, termasuk investasi yang diterima GoTo.
- • Tidak dirinci dokumen apa saja, namun dipastikan terkait perkara yang sedang ditangani Kejagung.
“ Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo. ”
— Anang Supriatna, Kapuspenkum baru Kejagung, Kamis (17/7/2025).
Kenapa penting?
GoTo sebelumnya disebut menerima investasi dari sejumlah perusahaan global, termasuk Google. Penyidik kini mendalami kemungkinan hubungan antara investasi itu dan pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek.
Perkembangan penyidikan
- • Penyidik Jampidsus menyita dokumen, surat-surat, dan alat elektronik seperti flashdisk dari penggeledahan.
- • Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun GoTo.
- • Penyidik juga mendalami apakah investasi korporasi mempengaruhi proses pengadaan laptop tersebut.
Konteks kasus
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan TIK program digitalisasi pendidikan 2019-2022. Keempatnya ialah:
- • Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
- • Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
- • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD & kuasa pengguna anggaran Kemendikbudristek 2020-2021.
- • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP & kuasa pengguna anggaran 2020-2021.
- • Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.
“ Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum… dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS. ”
— Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, saat menetapkan JT, IBAM, SW, dan MUL, sebagai tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
GoTo: Menghormati Proses Hukum
Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications GoTo, menegaskan perusahaan berkomitmen untuk menghormati proses hukum.
“ GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. ”
— Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications GoTo, dalam siaran pers, baru-baru ini.
Ade juga memastikan mantan eksekutif seperti Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo tidak lagi terlibat dalam operasional GoTo sejak mundur pada 2019 dan 2023–2024.
(ANT)