MK Tolak Gugatan Syarat Capres, Pemohon Minta Harus Sarjana S1

INFORMASI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 169 huruf r UU Pemilu terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan dua warga negara.
“ Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya... ”
— Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, saat membacakan amar Putusan No. 87/PUU-XXIII/2025, Kamis (17/7/2025).
Latar Perkara
- • Pemohon: Hanter Oriko Siregar (konsultan hukum) & Horison Sibarani (mahasiswa).
- • Objek Uji: Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu, yang berbunyi: "Persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas … atau yang sederajat."
- • Tuntutan Pemohon: Mengubah ketentuan tersebut menjadi minimal sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.
Pertimbangan MK
- • MK menilai usulan pemohon mempersempit hak politik: “Pemaknaan baru yang dimohonkan justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara.”
- • Ketentuan saat ini tidak menghalangi partai politik mencalonkan kandidat berpendidikan lebih tinggi: “Pasal 169 huruf r tidak menutup kesempatan bagi partai … untuk mengajukan calon dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA.”
- • Hak pemilih tetap dihormati, karena pemilih dapat menilai dan memilih kandidat dengan latar pendidikan beragam.
Konteks Konstitusional
- • Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 tidak menyebut batas minimal pendidikan untuk capres/cawapres.
- • Pasal 6 ayat (2) memberikan wewenang kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
- • MK menyebut pembentuk UU bisa mengubah syarat pendidikan sesuai kebutuhan nasional.
“ Bilamana diperlukan, pembentuk UU dapat mengkaji kembali syarat pendidikan minimum … demi kepentingan terbaik bangsa dan negara. ”
— Putusan MK.
Pendapat Berbeda
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan semestinya tidak perlu dibahas lebih jauh.
Catatan Empirik
- • MK mencatat sejak Pemilu langsung 2004, sudah banyak capres/cawapres yang berpendidikan lebih tinggi dari SMA.
- • Mahkamah menyimpulkan tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
(ANT)