MK Tolak Gugatan Syarat Capres, Pemohon Minta Harus Sarjana S1

MK Tolak Gugatan Syarat Capres, Pemohon Minta Harus Sarjana S1
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

INFORMASI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 169 huruf r UU Pemilu terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan dua warga negara.

Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya...

— Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, saat membacakan amar Putusan No. 87/PUU-XXIII/2025, Kamis (17/7/2025).

Latar Perkara

  • Pemohon: Hanter Oriko Siregar (konsultan hukum) & Horison Sibarani (mahasiswa).
  • Objek Uji: Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu, yang berbunyi: "Persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas … atau yang sederajat."
  • Tuntutan Pemohon: Mengubah ketentuan tersebut menjadi minimal sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.

Pertimbangan MK

  • MK menilai usulan pemohon mempersempit hak politik: “Pemaknaan baru yang dimohonkan justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara.”
  • Ketentuan saat ini tidak menghalangi partai politik mencalonkan kandidat berpendidikan lebih tinggi: “Pasal 169 huruf r tidak menutup kesempatan bagi partai … untuk mengajukan calon dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA.”
  • Hak pemilih tetap dihormati, karena pemilih dapat menilai dan memilih kandidat dengan latar pendidikan beragam.

Konteks Konstitusional

  • Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 tidak menyebut batas minimal pendidikan untuk capres/cawapres.
  • Pasal 6 ayat (2) memberikan wewenang kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
  • MK menyebut pembentuk UU bisa mengubah syarat pendidikan sesuai kebutuhan nasional.

Bilamana diperlukan, pembentuk UU dapat mengkaji kembali syarat pendidikan minimum … demi kepentingan terbaik bangsa dan negara.

— Putusan MK.

Pendapat Berbeda

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan semestinya tidak perlu dibahas lebih jauh.

Catatan Empirik

  • MK mencatat sejak Pemilu langsung 2004, sudah banyak capres/cawapres yang berpendidikan lebih tinggi dari SMA.
  • Mahkamah menyimpulkan tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.