Polri Bongkar Jaringan Judol Jabodetabek Terafiliasi China dan Kamboja

INFORMASI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka ditangkap dalam operasi serentak di empat kota.
Temuan Polri
- •Domain situs yang digunakan Tanjung899 dan Akasia899.
- •22 tersangka berdomisili di Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Bali.
- •Mereka adalah operator, pengelola server, dan admin keuangan.
- •Tersangka berinisial RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.
- •Server dikendalikan dari China dan Kamboja.
Modus
- •Tersangka membuat ratusan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana terdaftar.
- •Menyebarkan ribuan pesan broadcast promosi situs Tanjung899 dan Akasia899.
- •Gunakan grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor target.
“ Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). ”
— Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Barang Bukti
- •354 unit ponsel.
- •23 CPU computer.
- •1 unit mobil.
- •1 unit modem.
- •2.648 kartu perdana.
- •18 kartu ATM.
Aliran & Pencucian Uang
Penyidik tengah mendalami aliran dana serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional lainnya. Pasalnya...
- •Dana judi disamarkan lewat rekening atas nama pihak lain (nominee).
- •Sebagian dana dicairkan dalam bentuk mata uang kripto.
- •Disamarkan melalui sistem payment gateway seolah-olah dari transaksi jual beli.
“ Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun. ”
— Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada awak media.
Sanksi Hukum
- •Pasal 303 KUHP, ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta.
- •Pasal 43 ayat 3 jo. Pasal 27 ayat 2 UU ITE, ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
- •Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 TPPU, penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(ANT)