Polri Bongkar Jaringan Judol Jabodetabek Terafiliasi China dan Kamboja

Polri Bongkar Jaringan Judol Jabodetabek Terafiliasi China dan Kamboja
Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat yang dijadikan lokasi kejahatan jaringan perjudian online (judol) internasional Kamboja dan China. ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri

INFORMASI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka ditangkap dalam operasi serentak di empat kota.

Temuan Polri

  • Domain situs yang digunakan Tanjung899 dan Akasia899.
  • 22 tersangka berdomisili di Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Bali.
  • Mereka adalah operator, pengelola server, dan admin keuangan.
  • Tersangka berinisial RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.
  • Server dikendalikan dari China dan Kamboja.

Modus

  • Tersangka membuat ratusan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana terdaftar.
  • Menyebarkan ribuan pesan broadcast promosi situs Tanjung899 dan Akasia899.
  • Gunakan grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor target.

Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw).

— Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Barang Bukti

  • 354 unit ponsel.
  • 23 CPU computer.
  • 1 unit mobil.
  • 1 unit modem.
  • 2.648 kartu perdana.
  • 18 kartu ATM.

Aliran & Pencucian Uang

Penyidik tengah mendalami aliran dana serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional lainnya. Pasalnya...

  • Dana judi disamarkan lewat rekening atas nama pihak lain (nominee).
  • Sebagian dana dicairkan dalam bentuk mata uang kripto.
  • Disamarkan melalui sistem payment gateway seolah-olah dari transaksi jual beli.

Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun.

— Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada awak media.

Sanksi Hukum

  • Pasal 303 KUHP, ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta.
  • Pasal 43 ayat 3 jo. Pasal 27 ayat 2 UU ITE, ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
  • Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 TPPU, penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.