Polri Bongkar Jaringan Judol Jabodetabek Terafiliasi China dan Kamboja

INFORMASI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka ditangkap dalam operasi serentak di empat kota.
Temuan Polri
- • Domain situs yang digunakan Tanjung899 dan Akasia899.
- • 22 tersangka berdomisili di Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Bali.
- • Mereka adalah operator, pengelola server, dan admin keuangan.
- • Tersangka berinisial RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.
- • Server dikendalikan dari China dan Kamboja.
Modus
- • Tersangka membuat ratusan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana terdaftar.
- • Menyebarkan ribuan pesan broadcast promosi situs Tanjung899 dan Akasia899.
- • Gunakan grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor target.
“ Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). ”
— Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Barang Bukti
- • 354 unit ponsel.
- • 23 CPU computer.
- • 1 unit mobil.
- • 1 unit modem.
- • 2.648 kartu perdana.
- • 18 kartu ATM.
Aliran & Pencucian Uang
Penyidik tengah mendalami aliran dana serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional lainnya. Pasalnya...
- • Dana judi disamarkan lewat rekening atas nama pihak lain (nominee).
- • Sebagian dana dicairkan dalam bentuk mata uang kripto.
- • Disamarkan melalui sistem payment gateway seolah-olah dari transaksi jual beli.
“ Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun. ”
— Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada awak media.
Sanksi Hukum
- • Pasal 303 KUHP, ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta.
- • Pasal 43 ayat 3 jo. Pasal 27 ayat 2 UU ITE, ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
- • Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 TPPU, penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(ANT)