Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Impor Gula
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) saat ditemui usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko), Jakarta, menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Rincian Putusan

  • Pidana Penjara: 4 tahun 6 bulan.
  • Denda: Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Kerugian Negara: Rp194,72 miliar.

Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

— Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, saat membacakan vonis, Jumat (18/7/2025).

Hal yang memberatkan

  • Kebijakan impor gula dinilai lebih berpihak pada ekonomi kapitalis, tidak berdasarkan sistem ekonomi Pancasila.
  • Tidak melaksanakan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengendalian harga gula.
  • Mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.

Hal yang meringankan

  • Belum pernah dihukum.
  • Tidak menikmati hasil korupsi.
  • Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
  • Telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

Sebelumnya...

  • Jaksa menuntut pidana penjara 7 tahun. Vonis penjara lebih ringan, namun denda tetap sama.
  • Dalam dakwaan, Tom disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi Kemenperin.
  • Perusahaan penerima izin impor diketahui tidak berhak mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih.
  • Tom juga menunjuk koperasi non-BUMN untuk pengendalian gula, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, bukan perusahaan BUMN.

Tokoh yang hadir

Sejumlah tokoh publik hadir saat pembacaan putusan pada Jumat pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta.

  • Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta 2017–2022)
  • Rocky Gerung (akademisi)
  • Refly Harun (pakar hukum tata negara)
  • Thony Saut Situmorang (mantan Wakil Ketua KPK 2015–2019)

Mereka duduk bersebelahan di bangku paling depan ruang sidang saat proses vonis dimulai.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.