Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Impor Gula

INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko), Jakarta, menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Rincian Putusan
- •Pidana Penjara: 4 tahun 6 bulan.
- •Denda: Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
- •Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- •Kerugian Negara: Rp194,72 miliar.
“ Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. ”
— Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, saat membacakan vonis, Jumat (18/7/2025).
Hal yang memberatkan
- •Kebijakan impor gula dinilai lebih berpihak pada ekonomi kapitalis, tidak berdasarkan sistem ekonomi Pancasila.
- •Tidak melaksanakan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengendalian harga gula.
- •Mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.
Hal yang meringankan
- •Belum pernah dihukum.
- •Tidak menikmati hasil korupsi.
- •Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
- •Telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.
Sebelumnya...
- •Jaksa menuntut pidana penjara 7 tahun. Vonis penjara lebih ringan, namun denda tetap sama.
- •Dalam dakwaan, Tom disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi Kemenperin.
- •Perusahaan penerima izin impor diketahui tidak berhak mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih.
- •Tom juga menunjuk koperasi non-BUMN untuk pengendalian gula, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, bukan perusahaan BUMN.
Tokoh yang hadir
Sejumlah tokoh publik hadir saat pembacaan putusan pada Jumat pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- •Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta 2017–2022)
- •Rocky Gerung (akademisi)
- •Refly Harun (pakar hukum tata negara)
- •Thony Saut Situmorang (mantan Wakil Ketua KPK 2015–2019)
Mereka duduk bersebelahan di bangku paling depan ruang sidang saat proses vonis dimulai.
(ANT)