Tom Lembong Siap Ajukan Banding, Klaim Tak Ada Niat Jahat

Tom Lembong Siap Ajukan Banding, Klaim Tak Ada Niat Jahat
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), akan mengajukan banding atas vonis penjara 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mengapa banding?

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir:

  • Banding akan diajukan Selasa (22/7/2025).
  • Poin yang dipertimbangkan kuasa hukum; tidak ada mens rea (niat jahat) dalam kebijakan yang dibuat Tom.
  • Tidak diuraikannya mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim.
  • Apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan.

Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding.

— Ari Yusuf Amir, Penasihat hukum Tom Lembong, di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Majelis hakim bantah audit BPKP?

  • Kuasa hukum menilai majelis hakim tidak mengindahkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Majelis hakim memiliki perhitungan kerugian keuangan negara sendiri yang berbeda dengan audit BPKP.
  • Kuasa hukum mengklaim audit BPKP seolah terbantahkan.

Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI.

— Ari Yusuf Amir, Penasihat hukum Tom Lembong, di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Rincian putusan Tom Lembong

  • Pidana Penjara: 4 tahun 6 bulan.
  • Denda: Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Kerugian Negara: Rp194,72 miliar.

Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

— Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, saat membacakan vonis, Jumat (18/7/2025).

Hal yang memberatkan

  • Kebijakan impor gula dinilai lebih berpihak pada ekonomi kapitalis, tidak berdasarkan sistem ekonomi Pancasila.
  • Tidak melaksanakan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengendalian harga gula.
  • Mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.

Hal yang meringankan

  • Belum pernah dihukum.
  • Tidak menikmati hasil korupsi.
  • Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
  • Telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

(ANT)





BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.