Tom Lembong Siap Ajukan Banding, Klaim Tak Ada Niat Jahat

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), akan mengajukan banding atas vonis penjara 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mengapa banding?
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir:
- • Banding akan diajukan Selasa (22/7/2025).
- • Poin yang dipertimbangkan kuasa hukum; tidak ada mens rea (niat jahat) dalam kebijakan yang dibuat Tom.
- • Tidak diuraikannya mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim.
- • Apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan.
“ Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding. ”
— Ari Yusuf Amir, Penasihat hukum Tom Lembong, di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Majelis hakim bantah audit BPKP?
- • Kuasa hukum menilai majelis hakim tidak mengindahkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- • Majelis hakim memiliki perhitungan kerugian keuangan negara sendiri yang berbeda dengan audit BPKP.
- • Kuasa hukum mengklaim audit BPKP seolah terbantahkan.
“ Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI. ”
— Ari Yusuf Amir, Penasihat hukum Tom Lembong, di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Rincian putusan Tom Lembong
- • Pidana Penjara: 4 tahun 6 bulan.
- • Denda: Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
- • Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- • Kerugian Negara: Rp194,72 miliar.
“ Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. ”
— Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, saat membacakan vonis, Jumat (18/7/2025).
Hal yang memberatkan
- • Kebijakan impor gula dinilai lebih berpihak pada ekonomi kapitalis, tidak berdasarkan sistem ekonomi Pancasila.
- • Tidak melaksanakan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengendalian harga gula.
- • Mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.
Hal yang meringankan
- • Belum pernah dihukum.
- • Tidak menikmati hasil korupsi.
- • Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
- • Telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.
(ANT)