Polri Ungkap 3 Produsen Beras Premium Oplosan, Apa Saja Mereknya?

Polri Ungkap 3 Produsen Beras Premium Oplosan, Apa Saja Mereknya?
Pejabat Polri dan kementerian menunjukkan barang bukti beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

INFORMASI.COM, Jakarta - Satgas Pangan Polri mengungkapkan bahwa tiga produsen beras diduga memproduksi beras premium tidak sesuai standar mutu seperti tercantum di kemasan.

Rincian

  • Produsen: PT Padi Indonesia Maju (Wilmar), PT Food Station (BUMD Jakarta), dan Toko SY.
  • PT Padi Indonesia Maju memproduksi beras merek Sania.
  • PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.
  • Toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.

Awal kasus

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima aduan dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, terkait anomali mutu dan harga beras.
  • Satgas Pangan Polri menyelidiki 212 merek beras.
  • Polisi cek di pasar tradisional dan modern, mengambil sampel, serta menguji di Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian.

Penggeledahan

  • Kantor & gudang PT Food Station (Jakarta Timur dan Subang)
  • Kantor & gudang PT PT Padi Indonesia Maju.
  • Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
  • Barang bukti: 201 ton beras disita, terdiri dari 39.036 kemasan @5 kg (berbagai merek), 2.304 kemasan @2,5 kg (berbagai merek).

Modus

Menurut keterangan Bareskrim, modus operandi para produsen yakni memasukkan beras curah ke dalam kemasan premium yang tidak sesuai standar.

Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual. Ini yang kami temukan.

— Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Status perkara

  • Kasus naik ke tahap penyidikan.
  • Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, melakukan penyitaan, serta uji laboratorium terhadap sampel beras.

Pasal yang dilanggar

  • UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f).
  • UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, dan 5).

Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim, akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu.

— Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.





BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.