Polri Ungkap 3 Produsen Beras Premium Oplosan, Apa Saja Mereknya?

INFORMASI.COM, Jakarta - Satgas Pangan Polri mengungkapkan bahwa tiga produsen beras diduga memproduksi beras premium tidak sesuai standar mutu seperti tercantum di kemasan.
Rincian
- • Produsen: PT Padi Indonesia Maju (Wilmar), PT Food Station (BUMD Jakarta), dan Toko SY.
- • PT Padi Indonesia Maju memproduksi beras merek Sania.
- • PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.
- • Toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.
Awal kasus
- • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima aduan dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, terkait anomali mutu dan harga beras.
- • Satgas Pangan Polri menyelidiki 212 merek beras.
- • Polisi cek di pasar tradisional dan modern, mengambil sampel, serta menguji di Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian.
Penggeledahan
- • Kantor & gudang PT Food Station (Jakarta Timur dan Subang)
- • Kantor & gudang PT PT Padi Indonesia Maju.
- • Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
- • Barang bukti: 201 ton beras disita, terdiri dari 39.036 kemasan @5 kg (berbagai merek), 2.304 kemasan @2,5 kg (berbagai merek).
Modus
Menurut keterangan Bareskrim, modus operandi para produsen yakni memasukkan beras curah ke dalam kemasan premium yang tidak sesuai standar.
“ Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual. Ini yang kami temukan. ”
— Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Status perkara
- • Kasus naik ke tahap penyidikan.
- • Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, melakukan penyitaan, serta uji laboratorium terhadap sampel beras.
Pasal yang dilanggar
- • UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f).
- • UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, dan 5).
“ Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim, akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu. ”
— Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.