Kejagung Bakal Panggil 6 Produsen Beras terkait Kasus Oplosan

INFORMASI.COM, Jakarta - Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung akan memanggil enam produsen beras dalam rangka penyelidikan dugaan pengoplosan beras.
Kenapa penting?
Menurut Kejagung, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut permintaan Presiden Prabowo yang menyebut praktik pengoplosan beras sebagai tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahun, dan meminta penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
Perusahaan yang dipanggil:
- • PT Wilmar Padi Indonesia
- • PT Food Station
- • PT Belitang Panen Raya
- • PT Unifood Candi Indonesia
- • PT Subur Jaya Indotama
- • PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
“ Tim Satgasus P3TPK telah memulai penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan SNI dan HET. ”
— Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Koordinasi antarlembaga
- • Pemeriksaan terhadap keenam perusahaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/7/2025).
- • Soal temuan awal, Kejaksaan belum mengungkapkan substansi penyelidikan.
- • Satgasus Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri dan TNI, untuk mencegah tumpang tindih dalam penanganan perkara.
- • Satgas Pangan Polri juga telah memproses pelanggaran standar mutu beras oleh sejumlah produsen.

Tiga produsen diduga culas
Satgas Pangan Polri mengungkapkan bahwa tiga produsen beras diduga memproduksi beras premium tidak sesuai standar mutu seperti tercantum di kemasan. Setidaknya, 3 produsen itu miliki 6 merek beras yang diduga dioplos.
- • PT Padi Indonesia Maju (Wilmar) memproduksi beras merek Sania.
- • PT Food Station (BUMD Jakarta) memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.
- • Toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.
Pasal yang dilanggar
- • UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f).
- • UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, dan 5).
“ Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim, akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu. ”
— Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Perintah Prabowo
- • Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras.
- • Potensi kerugian akibat pengoplosan beras ini diperkirakan mencapai Rp100 triliun per tahun.
- • Keuntungan itu hanya dinikmati segelintir orang yang menjadi pelaku usaha.
- • Kerugian dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan negara dalam membiayai sektor-sektor vital, seperti pendidikan.
“ Jaksa Agung dan Kapolri, saya yakin saudara setia kepada bangsa dan rakyat Indonesia, saya yakin kau setia kepada kedaulatan bangsa Indonesia. Usut, tindak. Kita tidak tahu berapa lama kita masih di bumi ini, bisa sewaktu-waktu kita dipanggil Yang Maha kuasa. Lebih baik sebelum dipanggil, kita membela kebenaran dan keadilan, kita bela rakyat kita. ”
— Prabowo Subianto, Presiden RI, saat meluncurkan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).