Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Suap KPU

Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Suap KPU
Hasto Kristiyanto mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.

INFORMASI.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam sidang pada Jumat (25/7/2025), Hasto terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Putusan pengadilan

  • Hukuman: 3 tahun 6 bulan penjara.
  • Denda: Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
  • Perkara: Pemberian suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan periode 2017–2022 sebesar Rp400 juta untuk pengurusan PAW caleg.

Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.

— Rios Rahmanto, Hakim Ketua Sidang Vonis Hasto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Pertimbangan hakim

  • Memberatkan: Perbuatan Hasto dinilai merusak citra lembaga penyelenggara pemilu dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
  • Meringankan: Hasto bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah mengabdi pada negara.

Apa yang tidak terbukti?

  • Majelis hakim menolak dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
  • Hakim Sunoto menyatakan tidak ada bukti telepon genggam direndam atau ditenggelamkan seperti yang dituduhkan.
  • Tidak ada kegagalan penyidikan yang terjadi.

Lebih ringan dari tuntutan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang total 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020.

Apa selanjutnya?

Belum ada keterangan dari pihak Hasto terkait langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.