Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi Minta Parliamentary Threshold Dihapus

Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi Minta Parliamentary Threshold Dihapus
Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin (tengah) menjawab pertanyaan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

INFORMASI.COM, Jakarta – Partai Buruh mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/7/2025). Partai Buruh membawa bukti baru (novum) dan meminta penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT).

Pokok Permohonan

Pasal yang Digugat:

  • UU Pemilu: Pasal 414 Ayat (1), Pasal 415 Ayat (1 & 2), terkait PT 4% secara nasional.
  • UU MD3: Pasal 82 Ayat (3), syarat pembentukan fraksi di DPR.

Tuntutan Utama

  • Ambang batas parlemen 4% dinilai inkonstitusional dan diminta dibatalkan.
  • Alternatif: ambang batas diterapkan per daerah pemilihan (dapil), bukan nasional.

Kami bawa dalil baru, kami bawa argumentasi baru, kami bawa alat bukti baru.

— Said Salahudin, Wakil Presiden Partai Buruh, saat ditemui Gedung MK, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Argumen dan Bukti Baru

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin:

  • Suara Terbuang: Riset internal menemukan suara pemilih "hangus" pada 12 dapil dalam Pemilu 2019 & 2024 karena partai kecil tak tembus PT.
  • Tidak Efektif: Meski ada ambang batas 4%, tidak ada partai yang dapat kursi terakhir kecuali sudah melewati 4% di suatu dapil.

Putusan MK Sebelumnya

Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023:

  • PT 4% tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tapi harus diubah sebelum 2029.
  • MK memerintahkan pembentuk UU untuk melakukan perubahan terhadap norma PT.
  • Termasuk, besaran angka atau persentase ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang termuat dalam putusan.
  • Partai Buruh minta MK kaji ulang putusan MK tahun 2023 karena dianggap tidak adil.

Alternatif yang Diajukan

Jika ambang batas parlemen tidak dihapus, Partai Buruh mengusulkan:

  • PT 4% diberlakukan per dapil, bukan nasional.
  • Fraksi DPR dibentuk berdasarkan pencapaian PT di tiap dapil, bukan secara nasional.

Respons MK

  • MK akan mempelajari permohonan ini, termasuk bukti baru yang diajukan.
  • Jika dikabulkan, aturan ambang batas parlemen bisa berubah sebelum Pemilu 2029.



BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.