DPR Setuju Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

DPR Setuju Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong
Pimpinan DPR RI dan wakil pemerintah mengumumkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong usai rapat konsultasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

INFORMASI.COM, Jakarta - DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015–2016.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah dan DPR melakukan rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Anggota Rapat

Rapat dihadiri pimpinan DPR, fraksi-fraksi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati dan Rano Alfath, anggota Komisi III Hinca Panjaitan, serta Wakil Ketua Komisi I Sukamta.

Apa Kata Pemerintah?

Supratman Andi Agtas mengatakan pengusulan abolisi berasal dari dirinya sebagai Menkumham.

Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Saya yang menandatangani.

— Supratman Andi Agtas, Menkum, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025). 

Menurutnya, dengan adanya abolisi ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong yang sedang berjalan akan dihentikan.

Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden, dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu, kemudian menerbitkan keputusan presiden.

— Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan yang sama.

Apa Pertimbangannya?

  • Kepentingan bangsa dan negara.
  • Kondusivitas dan persatuan politik.
  • Pertimbangan subjektif karena Tom Lembong berkontribusi kepada negara.

Berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama.

— Supratman Andi Agtas menambahkan.

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

Latar Belakang Kasus

  • Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan).
  • Dinyatakan bersalah menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016.
  • Izin diberikan kepada 10 perusahaan bukan BUMN.
  • Izin impor tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
  • Dinilai merugikan negara Rp194,72 miliar.

Tuntutan Jaksa

  • Vonis pengadilan lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun, tetapi denda tetap sama.
  • Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa itu Abolisi?

  • Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 1 angka 2 KUHP sebagai penghapusan hak negara untuk menuntut pidana.
  • Bunyi Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
  • Bunyi Pasal 1 angka 2 KUHP: “Abolisi adalah penghapusan hak menuntut pidana kepada seseorang atau sejumlah orang untuk perbuatan pidana tertentu.”
  • Efeknya: seluruh proses hukum, termasuk eksekusi vonis, dihentikan setelah Keputusan Presiden terbit.

Apakah Tom Lembong Bebas?

  • Kemungkinan tidak usah menjalani hukuman penjara maupun membayar denda.
  • Tapi, kemungkinan catatan vonisnya tetap ada.
  • Proses hukum dinyatakan selesai, dan kasus ini ditutup secara politik-hukum.




BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.