Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo

INFORMASI.COM, Jakarta - DPR RI menyetujui permohonan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Amnesti ini diberikan kepada Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan.
“ Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto. ”
— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, mengumumkan keputusan tersebut usai rapat konsultasi pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Anggota Rapat
Rapat konsultasi dihadiri pimpinan DPR, fraksi-fraksi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati dan Rano Alfath, anggota Komisi III Hinca Panjaitan, serta Wakil Ketua Komisi I Sukamta.
Apa Kata Pemerintah?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pengusulan amnesti berasal darinya yang kemudian disetujui Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa amnesti untuk Hasto diberikan bersamaan dengan 1.116 narapidana lainnya yang memenuhi syarat setelah diverifikasi.
“ Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. ”
— Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Sebelumnya
- • Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
- • Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk diberikan kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.
- • Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, meski dakwaan itu sebelumnya diajukan oleh jaksa KPK.
Apa itu Amnesti?
- • Amnesti adalah pengampunan yang menghapus pidana terpidana, sehingga orang yang bersangkutan tidak menjalani hukuman dan hak-haknya dipulihkan.
- • Bunyi Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Apa Selanjutnya?
- • Dengan amnesti, Hasto tidak akan menjalani hukuman penjara maupun membayar denda.
- • Berbeda dengan abolisi, amnesti juga menghapus efek pidana, sehingga status hukum Hasto dipulihkan.