Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih Tom Lembong Diberi Abolisi oleh Prabowo

INFORMASI.COM, Jakarta - Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, mengucapkan terima kasih atas abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk kliennya yang disetujui DPR RI, Kamis (31/7/2025) malam.
Amir juga mengaku akan mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung.
“ Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti. ”
— Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Amir, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong akan terlebih dulu membahas abolisi tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Sejauh ini, ia pun mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi untuk Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.
“ Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu. ”
— Ari Yusuf Amir menambahkan.
Sebelumnya
DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah dan DPR melakukan rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
“ DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong. ”
— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Apa Kata Pemerintah?
Supratman Andi Agtas mengatakan pengusulan abolisi berasal dari dirinya sebagai Menkumham.
Menurutnya, dengan adanya abolisi ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong yang sedang berjalan akan dihentikan.
“ Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden, dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu, kemudian menerbitkan keputusan presiden. ”
— Supratman Andi Agtas, Menkum, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Apa Pertimbangannya?
- • Kepentingan bangsa dan negara.
- • Kondusivitas dan persatuan politik.
- • Pertimbangan subjektif karena Tom Lembong berkontribusi kepada negara.
“ Berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. ”
— Supratman Andi Agtas menambahkan.
Latar Belakang Kasus
- • Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan).
- • Dinyatakan bersalah menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016.
- • Izin diberikan kepada 10 perusahaan bukan BUMN.
- • Izin impor tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
- • Dinilai merugikan negara Rp194,72 miliar.
Tuntutan Jaksa
- • Vonis pengadilan lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun, tetapi denda tetap sama.
- • Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apa itu Abolisi?
- • Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 1 angka 2 KUHP sebagai penghapusan hak negara untuk menuntut pidana.
- • Bunyi Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
- • Bunyi Pasal 1 angka 2 KUHP: “Abolisi adalah penghapusan hak menuntut pidana kepada seseorang atau sejumlah orang untuk perbuatan pidana tertentu.”
- • Efeknya: seluruh proses hukum, termasuk eksekusi vonis, dihentikan setelah Keputusan Presiden terbit.
Apakah Tom Lembong Bebas?
- • Kemungkinan tidak usah menjalani hukuman penjara maupun membayar denda.
- • Tapi, kemungkinan catatan vonisnya tetap ada.
- • Proses hukum dinyatakan selesai, dan kasus ini ditutup secara politik-hukum.