Hasto Keluar Penjara usai Ada Amnesti, KPK: Mau Berobat

INFORMASI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025) pagi. Aktivitas itu membuat penasaran lantaran Hasto baru saja mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Apa yang Terjadi?
- • Hasto keluar dari Rutan KPK pada pukul 09.04 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna jingga, dan langsung memasuki mobil hitam, berdasarkan laporan Antara.
- • Pada pukul 09.45 WIB, sejumlah anggota kepolisian terlihat berjaga di depan Gedung Merah Putih KPK.
- • Hasto kembali ke Rutan KPK pukul 10.45 WIB. Turun dari mobil berwarna hitam dengan pelat merah bernomor polisi B 1453 SQQ.
Ternyata Berobat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Hasto keluar rutan untuk keperluan berobat.
“ Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya… dan agenda itu telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. ”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Amnesti untuk Hasto
- • DPR RI sebelumnya menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
- • Pemberian amnesti disepakati DPR dan pemerintah setelah melakukan rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
- • Hasto termasuk dari 1.116 terpidana yang sudah diberikan amnesti.
- • Pemerintah menyiapkan amnesti untuk sedikitnya 44 ribu kasus.
“ Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto. ”
— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, mengumumkan keputusan tersebut usai rapat konsultasi pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Apa Pertimbangannya?
- • Kepentingan bangsa dan negara.
- • Kondusivitas dan persatuan politik.
Respons KPK
- • Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut amnesti adalah kewenangan Presiden.
- • KPK akan mempelajari keputusan itu karena proses hukum masih berjalan, termasuk pengajuan banding.
“ Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. ”
— Setyo Budiyanto, Ketua KPK, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya
- • Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan).
- • Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.
- • Hakim juga menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersebut.
Apa itu Amnesti?
- • Amnesti adalah pengampunan yang menghapus pidana, sehingga Hasto tidak menjalani hukuman dan hak-haknya dipulihkan.
- • Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
(ANT)