Hasto Keluar Penjara usai Ada Amnesti, KPK: Mau Berobat

Hasto Keluar Penjara usai Ada Amnesti, KPK: Mau Berobat
Hasto Kristiyanto kembali ke Rutan KPK setelah menjalani pengobatan di Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA/Sulthony Hasanuddin.

INFORMASI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025) pagi. Aktivitas itu membuat penasaran lantaran Hasto baru saja mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Apa yang Terjadi?

  • Hasto keluar dari Rutan KPK pada pukul 09.04 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna jingga, dan langsung memasuki mobil hitam, berdasarkan laporan Antara.
  • Pada pukul 09.45 WIB, sejumlah anggota kepolisian terlihat berjaga di depan Gedung Merah Putih KPK.
  • Hasto kembali ke Rutan KPK pukul 10.45 WIB. Turun dari mobil berwarna hitam dengan pelat merah bernomor polisi B 1453 SQQ.

Ternyata Berobat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Hasto keluar rutan untuk keperluan berobat.

Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya… dan agenda itu telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. 

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Amnesti untuk Hasto

  • DPR RI sebelumnya menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
  • Pemberian amnesti disepakati DPR dan pemerintah setelah melakukan rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
  • Hasto termasuk dari 1.116 terpidana yang sudah diberikan amnesti.
  • Pemerintah menyiapkan amnesti untuk sedikitnya 44 ribu kasus.

Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, mengumumkan keputusan tersebut usai rapat konsultasi pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Apa Pertimbangannya?

  • Kepentingan bangsa dan negara.
  • Kondusivitas dan persatuan politik.

Respons KPK

  • Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut amnesti adalah kewenangan Presiden.
  • KPK akan mempelajari keputusan itu karena proses hukum masih berjalan, termasuk pengajuan banding.

Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

— Setyo Budiyanto, Ketua KPK, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya

  • Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan).
  • Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.
  • Hakim juga menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersebut.

Apa itu Amnesti?

  • Amnesti adalah pengampunan yang menghapus pidana, sehingga Hasto tidak menjalani hukuman dan hak-haknya dipulihkan.
  • Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.