Anies Jenguk Tom Lembong usai Pemberian Abolisi dari Prabowo

INFORMASI.COM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, menjenguk Thomas Trikasih Lembong Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Kedatangan calon presiden pada Pilpres 2024 itu menarik perhatian lantaran Tom Lembong baru saja mendapat abolisi terkait kasus impor gula yang menjeratnya dari Presiden Prabowo Subianto.
Apa Kata Anies?
- • Menteri Pendidikan era Pemerintahan Joko Widodo periode pertama itu sengaja menjenguk Tom Lembong untuk berbincang terkait pemberian abolisi.
- • Menurut Anies, pemberian abolisi dari Presiden Prabowo merupakan kabar baik bagi Tom Lembong dan keluarganya.
“ Saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapatnya tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan. ”
— Anies Baswedan, saat tiba di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Konsolidasi atas Abolisi?
- • Anies tiba di Rutan Cipinang pada pukul 09.35 WIB mengenakan kemeja biru tua.
- • Selain Anies, terlihat juga kedatangan Ari Yusuf Amir, penasehat hukum Tom Lembong, dan pakar hukum tata negara Refly Harun, yang menjenguk Tom.
- • Menurut Anies, kemungkinan pihak Tom Lembong akan menunggu proses abolisi sampai tuntas.
- • Setelah itu, dirinya bersama tim hukum Tom Lembong akan menyampaikan langkah ke depan mengenai rencana Tom Lembong setelah abolisi.
Pelajari Dulu Abolisi dari Prabowo
Hal yang mirip dilontarkan Ari Yusuf Amir sesaat setelah DPR RI mengumumkan persetujuan permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo.
- • Amir mengucapkan terima kasih atas abolisi yang diberikan terhadap kliennya.
- • Amir mengaku akan mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung.
- • Tim Kuasa Hukum Tom Lembong akan lebih dulu membahas abolisi tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
- • Amir mengaku belum memahami secara rinci terkait pemberian abolisi untuk Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 atau kliennya itu.
“ Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu. ”
— Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya
DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah dan DPR melakukan rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
“ DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong. ”
— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Apa Kata Pemerintah?
Supratman Andi Agtas mengatakan pengusulan abolisi berasal dari dirinya sebagai Menkumham.
Menurutnya, dengan adanya abolisi ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong yang sedang berjalan akan dihentikan.
“ Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden, dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu, kemudian menerbitkan keputusan presiden. ”
— Supratman Andi Agtas, Menkum, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Apa Pertimbangannya?
- • Kepentingan bangsa dan negara.
- • Kondusivitas dan persatuan politik.
- • Pertimbangan subjektif karena Tom Lembong berkontribusi kepada negara.
“ Berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. ”
— Supratman Andi Agtas menambahkan.
Latar Belakang Kasus
- • Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan).
- • Dinyatakan bersalah menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016.
- • Izin diberikan kepada 10 perusahaan bukan BUMN.
- • Izin impor tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
- • Dinilai merugikan negara Rp194,72 miliar.
Tuntutan Jaksa
- • Vonis pengadilan lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun, tetapi denda tetap sama.
- • Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ANT)