Hasto Bebas dari Penjara

Hasto Bebas dari Penjara
Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025), usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/bar/pri.

INFORMASI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam (1/8) setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hasto keluar dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 21.20 WIB.

Seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. 

— Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, saat keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2025).

Ucapan Terima Kasih

  • Hasto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto Atas pemberian amnesti yang disebut Hasto sebagai jawaban atas pledoinya tentang keadilan.
  • Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, atas doa dan dukungan selama proses hukum berjalan.

Setelah Bebas?

  • Hasto akan pulang dulu ke rumahnya.
  • Sabtu (2/8), ia akan menghadap Megawati.
  • Hasto tidak menjawab akan ke Kongres V PDIP di Bali.

Pulang ke rumah dulu. Besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri.

— Hasto menerangkan.

Sikap KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, seluruh proses hukum terhadap Hasto dihentikan pasca-keputusan presiden.

Dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Hasto dihentikan. Yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan.

— Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Asep memastikan tidak ada rencana penyidikan baru terhadap Hasto.

Kami yakin dalam pemberian grasi, amnesti, maupun abolisi, Presiden telah melalui pertimbangan yang sangat ketat termasuk meminta pendapat DPR RI.

— Asep Guntur Rahayu menambahkan.

Sebelumnya

DPR RI menyetujui permohonan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Amnesti ini diberikan kepada Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, mengumumkan keputusan tersebut usai rapat konsultasi pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Vonis Hasto

  • Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk diberikan kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.
  • Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, meski dakwaan itu sebelumnya diajukan oleh jaksa KPK.

Apa itu Amnesti?

  • Amnesti adalah pengampunan yang menghapus pidana terpidana, sehingga orang yang bersangkutan tidak menjalani hukuman dan hak-haknya dipulihkan.
  • Bunyi Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Apa Selanjutnya?

  • Dengan amnesti, Hasto tidak akan menjalani hukuman penjara maupun membayar denda.
  • Berbeda dengan abolisi, amnesti juga menghapus efek pidana, sehingga status hukum Hasto dipulihkan.
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.