Tom Lembong Akhirnya Keluar Penjara

Tom Lembong Akhirnya Keluar Penjara
Tom Lembong (kanan) didampingi istrinya Franciska Wihardja saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/rwa.

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. Tom bebas dari hukuman penjara setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menghirup Udara Bebas

- Tom keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB.

- Ia mengenakan kemeja biru tua.

- Tom didampingi istrinya Francisca Wihardja, penasihat hukumnya, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal.

— Tom Lembong, eks Mendag, usai keluar Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025) malam.

Terima Kasih Prabowo

Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, DPR, keluarga, dan semua pihak yang mendukungnya.

Tom juga menyebut abolisi ini bukan sekadar membebaskan dirinya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baiknya sebagai warga negara.

Biarkan Tom Bersama Keluarga

Dalam konferensi pers usai pembebasan Tom, Anies Baswedan menyampaikan rasa syukur.

Alhamdulillah, bahagia untuk Tom dan seluruh keluarga.

— Anies Baswedan, sahabat Tom Lembong yang menjadi Calon Presiden pada Pilpres 2024. 

Kegembiraan Anies bukanlah semata karena Tom bebas, melainkan:

  • Tom akhirnya kumpul lagi dengan keluarga.
  • Terpisah selama 9 bulan karena dugaan kasus yang menjeratnya.
  • Anies minta publik memberi ruang untuk Tom bersama keluarga.
  • Tom Lembong jangan diundang dulu ke acara atau forum tertentu. 

Jangan dulu diminta hadir di acara, jangan dulu diminta hadir ke forum. Biarkan mereka menghabiskan waktu tak ternilai ini untuk memeluk, ngobrol, bercanda, serta berkumpul kembali bersama keluarga.

— Anies Baswedan menambahkan.

Abolisi: Hak Presiden

Abolisi merupakan hak konstitusional presiden untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum dengan pertimbangan DPR. Keputusan Presiden terkait abolisi Tom diteken pada Jumat sore, lalu diserahkan Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam harinya.

Kasus Korupsi Impor Gula

  • Tom sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pada importasi gula 2015-2016.
  • Kerugian negara menurut vonis hakim sebanyak Rp194,72 miliar.
  • Tom disebut menerbitkan surat pengajuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara.

Bukan Akhir Cerita

  • Tom mengakui keputusan abolisi memunculkan banyak pertanyaan dan kritik.
  • Ia berjanji akan menyuarakan keadilan bagi mereka yang tidak seberuntung dirinya.
  • Tom juga akan berupaya mendorong sistem hukum yang lebih adil.

Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan lahir dari pertimbangan mendalam.

— Tom Lembong, soal keputusannya menerima abolisi.

Sementara itu, menurut Anies, diskusi substantif soal persoalan hukum, keadilan, hingga makna peristiwa ini bagi perjalanan bangsa bisa dibahas kemudian hari.

Malam ini kita syukuri kebebasan Tom, kita rayakan kebebasan Tom.

— Anies menambahkan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.