Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya bersalah ke Mahkamah Agung (MA), terkait kasus importasi gula, Senin (4/8/2025).
Laporan ke MA
- •Anggota tim kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut laporan ini sebagai upaya untuk mengevaluasi penegakan hukum di Indonesia.
- •Tiga hakim yang dilaporkan: Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), Alfis Setyawan (Hakim Anggota), Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota).
“ Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya. ”
— Zaid Mushafi, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Kritik pada Proses Persidangan
- •Zaid menegaskan Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya mengakhiri perjuangan hukumnya.
- •Menurutnya, salah satu hakim anggota tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
- •Selain ke MA, laporan juga akan disampaikan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.
“ Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi. ”
— Zaid Mushafi menambahkan.
Kasus Importasi Gula
- •Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016 yang merugikan negara Rp194,72 miliar.
- •Ia juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
- •Perbuatannya meliputi:
- •Menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
- •Tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
- •
Bebas Lewat Abolisi
- •Tom resmi bebas dari Rutan Cipinang melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto, 1 Agustus 2025:
- •Tom keluar pukul 22.05 WIB setelah Keppres diserahkan Kejaksaan ke pihak rutan.
- •Abolisi adalah hak Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum dengan mempertimbangkan persetujuan DPR RI.
(ANT)