Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Dua anggota tim kuasa hukum om Lembong melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya bersalah ke Mahkamah Agung (MA), terkait kasus importasi gula, Senin (4/8/2025).

Laporan ke MA

  • Anggota tim kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut laporan ini sebagai upaya untuk mengevaluasi penegakan hukum di Indonesia.
  • Tiga hakim yang dilaporkan: Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), Alfis Setyawan (Hakim Anggota), Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota).

Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya. 

— Zaid Mushafi, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kritik pada Proses Persidangan

  • Zaid menegaskan Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya mengakhiri perjuangan hukumnya.
  • Menurutnya, salah satu hakim anggota tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
  • Selain ke MA, laporan juga akan disampaikan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.

Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi.

— Zaid Mushafi menambahkan.

Kasus Importasi Gula

  • Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016 yang merugikan negara Rp194,72 miliar.
  • Ia juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Perbuatannya meliputi:
    • Menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
    • Tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Bebas Lewat Abolisi

  • Tom resmi bebas dari Rutan Cipinang melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto, 1 Agustus 2025:
  • Tom keluar pukul 22.05 WIB setelah Keppres diserahkan Kejaksaan ke pihak rutan.
  • Abolisi adalah hak Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum dengan mempertimbangkan persetujuan DPR RI.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.