Bos Beras Sania dan Fortune Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Bos Beras Sania dan Fortune Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Satgas Pangan Polri menunjukkan barang bukti beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

INFORMASI.COM, Jakarta - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (Wilmar Group) sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan. Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka.

— Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

 Siapa Jadi Tersangka?

  • S, Presiden Direktur PT PIM.
  • AI, Kepala Pabrik PT PIM.
  • DO, Kepala Quality Control PT PIM.

Merek Beras yang Diproduksi

  • Sania
  • Sovia
  • Fortune
  • Siip

Penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap empat merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip.

— Helfi Assegaf mengatakan.

Kesalahan

  • Memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu.
  • Melanggar SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.
  • Tidak sesuai Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.
  • Melanggar Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Barang Bukti yang Disita

  • 13.740 karung beras premium merek Sovia, Sania, Fortune, dan Siip.
  • 58,9 ton beras patah.
  • Dokumen perusahaan meliputi hasil produksi dan maintenance.
  • Legalitas perusahaan & izin edar.
  • Sertifikat merek.
  • SOP pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses.
  • Mesin produksi beras: drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing section.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

— Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, menerangkan. 

Pasal yang Disangkakan

  • Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun terhadap ketiga tersangka belum dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif.

— Helfi Assegaf menambahkan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.