Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Milik Riza Chalid

INFORMASI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai berbagai mata uang dan lima mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Riza Chalid.
“ Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya. ”
— Yadyn, Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8).
Lokasi dan Barang Sitaan
- •Penggeledahan dilakukan pada Senin (4/8/2025) di tiga lokasi: Depok (Jawa Barat), Pondok Indah (Jakarta Selatan), dan Tegal Parang, Mampang Prapatan (Jakarta Selatan).
- •Lima mobil mewah disita: Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz.
- •Uang tunai dalam berbagai mata uang ditemukan, namun nominalnya masih dalam proses penghitungan.
“ Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC. ”
— Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Telusuri Aset Lain
- •Barang-barang tersebut disita dari pihak terafiliasi Riza Chalid yang telah dipanggil penyidik, namun tidak hadir sehingga dilakukan penggeledahan.
- •Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aset-aset lain yang dimiliki Riza Chalid.
Latar Belakang Kasus
- •Riza Chalid menjadi salah satu tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding & KKKS tahun 2018-2023.
- •Ia diduga menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak milik perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak, dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina untuk memasukkan rencana kerja sama tersebut.
- •Padahal, PT Pertamina saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.