Tom Lembong Penuhi Panggilan KY usai Laporkan 3 Hakim yang Memvonisnya

INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), Senin (11/8/2025), untuk dimintai keterangan terkai laporannya terhadap tiga hakim yang memvonisnya dalam perkara korupsi impor gula. Kehadirannya disebut sebagai bentuk komitmen perbaikan sistem hukum.
Fakta Utama
- •Tom Lembong diperiksa sebagai pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim perkara korupsi impor gula.
- •Tiga hakim yang dilaporkan: Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), Alfis Setyawan (Hakim Anggota), Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota).
- •Dasar Laporan: Kuasa hukum Tom menilai salah satu hakim melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama persidangan.
- •Status Hukum Terkini: Tom Lembong bebas setelah menerima abolisi (pengampunan) dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
- •Vonis asli:
- •Hukuman 4 tahun 6 bulan penjara
- •Denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan)h
- •Kerugian negara Rp194,72 miliar akibat penerbitan izin impor gula tanpa koordinasi kementerian (2015-2016).
- •
“ Saya hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan saya, serta menggugah nurani pejabat KY. Mari manfaatkan momentum abolisi ini untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama. ”
— Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, di Gedung KY, Senin (11/8/2025).
Poin Kontroversial
- •Argumentasi Pembelaan: Tim hukum Tom menekankan laporan ini bukan pembalasan, melainkan upaya evaluasi proses peradilan untuk memastikan keadilan.
- •Jalur Laporan Tambahan: Selain ke MA dan KY, tim hukum akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman dan BPKP.
“ Salah satu hakim anggota tidak mengedepankan praduga tak bersalah, tapi praduga bersalah. Tom dianggap sudah bersalah, tinggal dicari buktinya. Ini bukan proses peradilan yang benar. ”
— Zaid Mushafi, Kuasa Hukum Tom Lembong.
Respons Mahkamah Agung (MA)
MA Menegaskan ketiga hakim yang mengadili kasus impor gula dan memberikan vonis terhadap Tom Lembong telah bersertifikasi hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dan memenuhi syarat berdasarkan UU.
“ Berdasarkan data, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor dan memenuhi syarat hukum yang berlaku. ”
— Yanto, Juru Bicara MA, di Media Center Mahkamah Agung, Rabu pekan lalu.
Gambaran Besar
Kasus ini menyoroti dinamika pascapemberian abolisi dan isu independensi peradilan. Laporan Tom Lembong menjadi ujian bagi KY dalam menilai etika hakim di tengah upayanya memanfaatkan momentum pembebasan untuk mendorong reformasi hukum.
(ANT)