Kasus Kematian Prada Lucky: TNI AD Tetapkan 4 Tersangka, 16 Prajurit Lain Diselidiki

INFORMASI.COM, Jakarta - TNI Angkatan Darat telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Apa yang Terjadi?
- •Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) meninggal diduga akibat dianiaya seniornya.
- •Penyiksaan terlihat jelas: Keluarga menemukan luka sayatan, lebam, dan bekas sulutan rokok di tubuh Prada Lucky.
- •Perawatan intensif: Prada Lucky dirawat selama empat hari sejak 2 Agustus 2025 di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo.
- •Tanggapan medis: Direktur RSUD Aeramo mencatat luka lebam di tubuh korban.
- •Kematian tragis: Prada Lucky meninggal Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30-11.23 WITA.
- •Jenazah Prada Lucky dimakamkan secara militer di TPU Kapadala, Kota Kupang.
- •Prada Lucky baru dua bulan menjadi anggota TNI. Dia resmi bergabung dengan TNI AD pada Mei 2025.
- •Setelah menyelesaikan pendidikan di Buleleng, Bali, Prada Lucky ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Para Tersangka
- •Empat tersangka ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende: Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S, dan Pratu A R R.
- •16 prajurit lainnya masih diperiksa dan berpotensi jadi tersangka.
- •Total 20 orang telah diperiksa terkait kasus ini.
“ Empat orang tersangka dilakukan penahanan... dan kini tengah diperiksa untuk diketahui peran masing-masing.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut. ”— Mayjen TNI Wahyu Yudhayana, Kadispenad, seperti dilaporkan Antara, Senin (11/8/2025).
Kasus Pasti Diusut
- •Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka di Asrama Kuanino, Kota Kupang.
- •Ia memastikan penyidikan ditangani langsung oleh Danpomdam IX/Udayana di Kupang.
- •Piek juga menyebut rekonstruksi kejadian akan segera dilaksanakan.
“ Mulai dari Menhan RI, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI, hingga Kasad, telah memerintahkan pengusutan mendalam serta proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat. ”
— Mayjen TNI Piek Budyakto, Pangdam IX/Udayana, Senin (11/8/2025).
Proses hukum
- •Penyidikan dilakukan oleh Pomdam IX/Udayana dengan prosedur hukum militer.
- •Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap motif penganiayaan, yang hingga kini belum diungkap.
- •Seluruh tersangka dan saksi berada dalam tahanan militer menunggu proses selanjutnya.
(ANT)