KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Selain Yaqut, KPK juga melarang dua orang lainnya karena terkait dengan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Langkah Pencegahan
- •Tanggal keputusan: 11 Agustus 2025.
- •Nama-nama yang dicegah: YCQ, IAA (mantan staf khusus Menag), dan FHM (pihak swasta).
- •Masa berlaku: 6 bulan ke depan.
“ Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. ”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Perkembangan Penyidikan
- •KPK menaikkan status perkara ke penyidikan pada 9 Agustus 2025.
- •Sehari sebelumnya, 7 Agustus, KPK memeriksa Yaqut untuk dimintai keterangan terkait kuota haji 2023-2024.
- •KPK sudah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
- •Pada 11 Agustus 2025, KPK menilai estimasi awal kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp1 triliun lebih.
“ Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. ”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Sorotan Pansus Angket Haji DPR
- •Temuan awal: Dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
- •Kuota tambahan: 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
- •Pembagian Kemenag: 10.000 haji reguler + 10.000 haji khusus.
- •Permasalahan hukum: Tidak sesuai Pasal 64 UU No. 8/2019, yang mengatur:
- •92% kuota untuk haji reguler.
- •8% kuota untuk haji khusus.
- •
(ANT)