KPK Dalami Isu Pungutan Liar Rp75 Juta per Jemaah Haji Khusus 2024

KPK Dalami Isu Pungutan Liar Rp75 Juta per Jemaah Haji Khusus 2024
Foto: Istimewa

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai isu dugaan pungutan liar terhadap jemaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp75 juta per orang.

Temuan MAKI

  • Dugaan pungutan liar sebesar Rp75 juta per jemaah haji khusus yang masuk kuota haji tambahan pada 2024.
  • Perhitungan MAKI:
    • Total kuota tambahan haji khusus: 9.222 orang (setelah dikurangi 778 kuota petugas dari total 10.000) dikalikan dengan Rp75 juta.
    • Nilai dugaan total pungutan: Rp691 miliar.
  • Sumber data: SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 H/2024 M.
  • Rekomendasi MAKI: KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

SK tersebut mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus.

— Boyamin Saiman, Ketua MAKI, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Rencana Tindak Lanjut KPK

  • KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan.
  • KPK masih membutuhkan serangkaian langkah sebelum penetapan tersangka.
  • KPK berjanji segala informasi terkait pelaksanaan haji pada periode itu akan dikaji mendalam.

Informasi itu akan kami dalami.

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Latar Belakang Kasus

  • Mulai penyidikan: 9 Agustus 2025.
  • Pemanggilan awal: 7 Agustus 2025, KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Koordinasi: KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
  • Estimasi awal kerugian negara: Lebih dari Rp1 triliun (diumumkan 11 Agustus 2025).

Sorotan Pansus Angket Haji DPR

  • Masalah kuota tambahan: 20.000 jemaah dari Arab Saudi dibagi 50:50 atau dibagi menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
  • Mekanisme itu tidak sesuai Pasal 64 UU No. 8/2019 yang membaginya dengan mekanisme berikut:
    • 92% kuota untuk haji reguler.
    • 8% kuota untuk haji khusus.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.