KPK Dalami Isu Pungutan Liar Rp75 Juta per Jemaah Haji Khusus 2024

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai isu dugaan pungutan liar terhadap jemaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp75 juta per orang.
Temuan MAKI
- •Dugaan pungutan liar sebesar Rp75 juta per jemaah haji khusus yang masuk kuota haji tambahan pada 2024.
- •Perhitungan MAKI:
- •Total kuota tambahan haji khusus: 9.222 orang (setelah dikurangi 778 kuota petugas dari total 10.000) dikalikan dengan Rp75 juta.
- •Nilai dugaan total pungutan: Rp691 miliar.
- •
- •Sumber data: SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 H/2024 M.
- •Rekomendasi MAKI: KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“ SK tersebut mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus. ”
— Boyamin Saiman, Ketua MAKI, di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Rencana Tindak Lanjut KPK
- •KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan.
- •KPK masih membutuhkan serangkaian langkah sebelum penetapan tersangka.
- •KPK berjanji segala informasi terkait pelaksanaan haji pada periode itu akan dikaji mendalam.
“ Informasi itu akan kami dalami. ”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Latar Belakang Kasus
- •Mulai penyidikan: 9 Agustus 2025.
- •Pemanggilan awal: 7 Agustus 2025, KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- •Koordinasi: KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
- •Estimasi awal kerugian negara: Lebih dari Rp1 triliun (diumumkan 11 Agustus 2025).
Sorotan Pansus Angket Haji DPR
- •Masalah kuota tambahan: 20.000 jemaah dari Arab Saudi dibagi 50:50 atau dibagi menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
- •Mekanisme itu tidak sesuai Pasal 64 UU No. 8/2019 yang membaginya dengan mekanisme berikut:
- •92% kuota untuk haji reguler.
- •8% kuota untuk haji khusus.
- •
(ANT)