Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP ke Ombudsman

Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP ke Ombudsman
Thomas Trikasih “Tom” Lembong (tengah) menghadap ke Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong mendatangi Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (12/8/2025), untuk menindaklanjuti laporannya terkait tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mengapa Dilaporkan?

  • Tom menilai audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag yang menyeret namanya perlu evaluasi.
  • Tom Lembong pastikan tidak memiliki motif personal terkait laporannya itu.

Tidak ada niat personal ataupun selain pembenahan dan perbaikan.

— Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan, kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).


Keyakinan Tom

  • Tom ke Kantor Ombudsman bersama penasihat hukumnya.
  • Ia memfokuskan laporannya terkait standar dan profesionalisme proses audit, khususnya audit internal pemerintah.
  • Tom mengaku tidak keberatan jika hasil audit berbeda antara Jaksa dan Hakim, asal proses audit keduanya profesional dan sesuai standar.
  • Tom meyakini tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya itu.

Sebagai orang yang bekerja di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara.

— Tom Lembong menegaskan.

Keterangan Ombudsman

  • Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengonfirmasi laporan sudah masuk dan sedang dipelajari.
    • Tim tengah disiapkan untuk audiensi dengan kuasa hukum Tom.
    • Fokus penelaahan: aspek pelayanan publik dari proses audit.

Kami telaah dulu, aspek pelayanan publiknya yang di mana? Itu yang sedang kami pelajari.

— Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman, Selasa.

Konteks Kasus

  • Latar belakang: Dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
  • Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat:
    • Vonis: 4 tahun 6 bulan penjara.
    • Denda: Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
    • Kerugian negara: Rp194,72 miliar.
  • Abolisi: Tom bebas dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025 malam usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.