Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP ke Ombudsman

INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong mendatangi Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (12/8/2025), untuk menindaklanjuti laporannya terkait tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mengapa Dilaporkan?
- •Tom menilai audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag yang menyeret namanya perlu evaluasi.
- •Tom Lembong pastikan tidak memiliki motif personal terkait laporannya itu.
“ Tidak ada niat personal ataupun selain pembenahan dan perbaikan. ”
— Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan, kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Keyakinan Tom
- •Tom ke Kantor Ombudsman bersama penasihat hukumnya.
- •Ia memfokuskan laporannya terkait standar dan profesionalisme proses audit, khususnya audit internal pemerintah.
- •Tom mengaku tidak keberatan jika hasil audit berbeda antara Jaksa dan Hakim, asal proses audit keduanya profesional dan sesuai standar.
- •Tom meyakini tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya itu.
“ Sebagai orang yang bekerja di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara. ”
— Tom Lembong menegaskan.
Keterangan Ombudsman
- •Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengonfirmasi laporan sudah masuk dan sedang dipelajari.
- •Tim tengah disiapkan untuk audiensi dengan kuasa hukum Tom.
- •Fokus penelaahan: aspek pelayanan publik dari proses audit.
- •
“ Kami telaah dulu, aspek pelayanan publiknya yang di mana? Itu yang sedang kami pelajari. ”
— Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman, Selasa.
Konteks Kasus
- •Latar belakang: Dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
- •Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat:
- •Vonis: 4 tahun 6 bulan penjara.
- •Denda: Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
- •Kerugian negara: Rp194,72 miliar.
- •
- •Abolisi: Tom bebas dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025 malam usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
(ANT)