Bareskrim Segera Tentukan Status Lisa Mariana di Kasus Pencemaran Nama Baik RK

INFORMASI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum Lisa Mariana.
Status itu harus ditentukan setelah hasil tes DNA menunjukkan bahwa putrinya, CA, tidak memiliki kecocokan atau tidak identik dengan DNA eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“ Mungkin langkah yang paling dekat adalah kami akan melakukan gelar perkara dengan langkah apa yang akan kami lakukan kemudian. ”
— Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Kronologi Kasus
- •11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
- •Laporan terkait tuduhan Lisa di media sosial dan konferensi pers yang menyebut Emil (sapaan Ridwan Kamil) ayah biologis anaknya.
- •Dugaan tindak pidana: manipulasi informasi/dokumen elektronik, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Dasar Hukum
Dalam kasus ini, pihak Ridwan Kamil menduga perbuatan Lisa Mariana telah melanggar sejumlah pasal, di antaranya:
- •UU ITE Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35, Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A.
- •KUHP Pasal 310 dan/atau Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Proses Penyidikan
Hingga kini, penyidik telah:
- •Memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana.
- •Meminta keterangan dari 3 ahli: bahasa, ITE, dan hukum pidana.
- •Menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen elektronik, sampel suara pelapor, dan dokumen surat.
Kunci Pembuktian: tes DNA
- •7 Agustus 2025, Pusdokkes Polri melakukan tes DNA pada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putrinya (CA).
- •Hasil: DNA Ridwan Kamil dan CA tidak identik.
“ Berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini. ”
— Rizki Agung Prakoso mengungkapkan.