KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Kasus Pemerasan

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Kasus Pemerasan
Foto: Antara, Ilustrasi: Informasi.com/Indah

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pada Rabu (20/8) malam.

Benar.

— Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dugaan Pemerasan

  • Penangkapan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.
  • Selain Immanuel, 10 orang lainnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan senyap tersebut.

Terkait pengurusan sertifikasi K3.

—  Fitroh mengungkapkan.

Status Hukum 1x24 Jam

  • Immanuel Ebenezer saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
  • Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.
  • Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.

Rangkaiannya dari semalam.

— Fitroh mengenai proses OTT Wamenaker.

Informasi Lainnya

  • OTT terhadap pejabat setingkat wakil menteri tergolong langka dalam sejarah KPK.
  • Dugaan pemerasan yang menjerat Immanuel masih dalam proses klarifikasi oleh penyidik.
  • Publik menanti keputusan resmi KPK apakah Immanuel akan ditetapkan sebagai tersangka.

OTT ke-5 Sepanjang 2025

OTT terhadap Immanuel Ebenezer menjadi yang kelima dilakukan KPK pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK mencatat empat OTT besar lain:

  1. 1.
    Maret 2025: OTT anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
  2. 2.
    Juni 2025: OTT dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  3. 3.
    7-8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur, Sultra.
  4. 4.
    13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.