Polemik Tunjangan Rumah DPR RI, Puan: Sesuai Harga Tanah di Jakarta

Polemik Tunjangan Rumah DPR RI, Puan: Sesuai Harga Tanah di Jakarta
Gedung DPR RI. Foto: DPR RI

INFORMASI.COM, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan bukan bentuk kenaikan gaji, melainkan kompensasi atas ditiadakannya fasilitas rumah dinas.

Kenapa Rp50 juta?

  • Besaran tunjangan disesuaikan dengan harga tanah dan properti di Jakarta.
  • Berlaku untuk 580 anggota DPR RI dari 38 provinsi.

Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan (DPR RI) kantornya ada di Jakarta.

— Puan Maharani, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/8/2025).

Respons DPR atas Kritik Publik

  • Puan mengaku terbuka atas pengawasan publik.
  • Ia menepis isu gaji DPR naik jadi Rp90 juta per bulan.

Kalau kemudian ada hal-hal yang dianggap masih berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut.
Yang saya bisa sampaikan sebagai pimpinan DPR, saat ini tidak ada kenaikan gaji.

— Puan Maharani menambahkan.

Siapa yang Tentukan Angka Rp50 Juta?

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan DPR hanya menerima tunjangan, sementara besaran ditetapkan Kementerian Keuangan.

Mengenai satuan Rp50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka (Kemenkeu). Karena kan mereka yang menentukan, bukan kita.

— Misbakhun mengatakan di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Lebih Efisien Ketimbang Kompleks Perumahan

  • Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada penambahan gaji pokok, melainkan sekadar perubahan fasilitas.
  • Menurut Adies, pola tunjangan justru lebih efisien daripada negara harus memelihara kompleks rumah jabatan.

Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta.

— Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, Kompleks Parlemen, Selasa (19/8/2025)

Tunjangan Masih In-Line

  • Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menilai tunjangan rumah Rp50 juta masih wajar dibandingkan standar kebutuhan hidup di Jakarta.
  • Bahkan, menurut Hekal, total pendapatan DPR masih di bawah sejumlah DPRD provinsi di Pulau Jawa.

Kita ini kan tentu bukan mau berfoya-foya dengan uang rakyat, tapi tunjangannya saya rasa masih in line dengan apa yang sekarang berlaku.

— Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, di Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025).

Posisi Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8), mengatakan urusan nominal tunjangan rumah sepenuhnya kewenangan Kemenkeu.

Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata. Jadi silakan ditanyakan ke Ibu Menkeu.

— Prasetyo Hadi mengatkan.

Konteks kebijakan

  • Sebelumnya, rumah dinas DPR di Kalibata dan Ulujami, Jakarta telah dikembalikan ke negara.
  • Tunjangan rumah hadir sebagai pengganti rumah jabatan, bukan tambahan fasilitas baru.
  • Kebijakan ini berlaku tetap, tanpa mekanisme penambahan jika dianggap kurang.
  • Polemik tunjangan rumah DPR muncul di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang penuh tantangan.
  • Kritik publik menyoroti kesenjangan, sementara DPR menekankan tunjangan rumah Rp50 juta adalah soal efisiensi dan kepantasan, bukan kenaikan gaji.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.