Lisa Mariana Klaim Diperiksa KPK soal Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Lisa Mariana Klaim Diperiksa KPK soal Aliran Dana dari Ridwan Kamil
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (kanan depan) saat tiba di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

INFORMASI.COM, Jakarta - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Hari ini sudah selesai bagi saya menjadi saksi pemeriksaan (kasus) Bank BJB, (soal) Ridwan Kamil ya. (Tadi ditanya) aliran dana saja.

— Lisa Mariana mengungkapkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dana untuk Keluarga

  • Lisa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023.
  • Lisa diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) siang.
  • Lisa mengungkapkan proses pemeriksaan berjalan lancar dan tidak dipersulit.
  • Ia menyebut aliran dana itu digunakan untuk kepentingan keluarganya.

Ya, kan buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya ya.

— Lisa menerangkan.

Mengapa Lisa Dipanggil?

  • KPK memandang pemanggilan terhadap Lisa Mariana sangat dibutuhkan dalam penyidikan kasus itu.
  • Informasi yang akan diberikan Lisa Mariana sebagai saksi kasus tersebut dinilai dapat membantu penyidik.

Informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat terang perkara ini.

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu lalu.

Kronologi Kasus BJB

  • Maret 2024: BPK menemukan potensi penyimpangan dana iklan sebesar Rp28 miliar.
  • September 2024: KPK menaikkan status perkara ke penyidikan berdasarkan temuan BPK.
  • 27 Februari 2025: KPK terbitkan 5 surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dua orang dari internal BJB yakni Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, dan tiga dari perusahaan agensi.
  • 10 Maret 2025: KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil, menyita motor gede dan satu unit mobil sebagai barang bukti aset terkait penyidikan.
  • 13 Maret 2025: KPK menetapkan 5 tersangka: Dirut BJB Yuddy Renaldi, PPK Widi Hartoto, dan tiga pengendali agensi periklanan (IAD, Suhendrik, SJK). Estimasi kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
  • April 2025: KPK menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil sebagai barang bukti tambahan.
  • 6 Juni 2025: KPK siap memanggil Ridwan Kamil, namun menunda karena masih mendalami kepemilikan aset atas nama pegawai atau ajudannya.
  • 22 Agustus 2025: Ilham Habibie dan Lisa Mariana dipanggil sebagai saksi untuk menyempurnakan konstruksi penyidikan.

RK akan Dipanggil

KPK menyebut kemungkinan bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Nanti jika sudah ada jadwal pemanggilannya, tentu nanti akan kami sampaikan.

— Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.