DPR Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
INFORMASI.COM, Jakarta — DPR RI menyetujui RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
Apa yang terjadi
- •Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (26/8).
- •Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengetuk palu persetujuan, dijawab “setuju” oleh anggota dewan yang hadir.
- •RUU ini merupakan inisiatif DPR dan disepakati bersama pemerintah.
“ Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI. ”
— Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Kenapa penting:
- •Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, kementerian baru dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan jemaah haji dan umrah, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
- •Lembaga ini akan menjadi koordinator tunggal penyelenggaraan haji, mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan SDM yang sebelumnya tersebar.
- •Penyesuaian juga diperlukan mengikuti perkembangan teknologi dan kebijakan di Arab Saudi.
Detail:
- •Semua fraksi partai politik di DPR menyetujui pembentukan kementerian ini.
- •Nantinya, Kementerian Haji dan Umrah akan berada dalam lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
(ANT)