Kejagung Cegah Rekan Riza Chalid ke Luar Negeri

Kejagung Cegah Rekan Riza Chalid ke Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

INFORMASI.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irawan Prakoso (IP), rekan bisnis tersangka kasus korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC).

Apa yang terjadi

  • IP diduga membantu menyamarkan aset Riza Chalid dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Ia sudah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

“Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung, 

— Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Kenapa ini penting

  • Riza Chalid merupakan salah satu dari 8 tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS (2018–2023).
  • Ia juga dijerat kasus TPPU dari korupsi tersebut.

Zoom in:

  • Pada 4 Agustus 2025, penyidik Jampidsus menyita uang tunai dan 5 mobil mewah dalam penggeledahan di tiga lokasi.
  • Barang-barang itu diduga terkait IP, yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

What’s next:

  • Kejagung akan terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aset-aset lain milik Riza Chalid.
  • Konfirmasi pencegahan IP menunggu keputusan resmi pihak imigrasi.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.