Kejagung Cegah Rekan Riza Chalid ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
INFORMASI.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irawan Prakoso (IP), rekan bisnis tersangka kasus korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC).
Apa yang terjadi
- •IP diduga membantu menyamarkan aset Riza Chalid dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- •Ia sudah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
“ “Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung, ”
— Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Kenapa ini penting
- •Riza Chalid merupakan salah satu dari 8 tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS (2018–2023).
- •Ia juga dijerat kasus TPPU dari korupsi tersebut.
Zoom in:
- •Pada 4 Agustus 2025, penyidik Jampidsus menyita uang tunai dan 5 mobil mewah dalam penggeledahan di tiga lokasi.
- •Barang-barang itu diduga terkait IP, yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
What’s next:
- •Kejagung akan terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aset-aset lain milik Riza Chalid.
- •Konfirmasi pencegahan IP menunggu keputusan resmi pihak imigrasi.
(ANT)