11 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar

11 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar
Suasana saat kerusuhan pembakaran mobil dan Kantor DPRD Kota Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (29/8/2025) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

INFORMASI.COM, Makassar — Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar serta DPRD Provinsi Sulsel pada 29–30 Agustus 2025.

Kami sampaikan update (perkembangan) penanganan kasus pembakaran Gedung DPR Provinsi dan DPRD Kota Makassar, pengeroyokan, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang.

— Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel di Makassar, Rabu (3/9/2025).

Rincian Tersangka

  • DPRD Provinsi: 3 tersangka.
  • DPRD Kota Makassar: 8 tersangka.
  • Profesi beragam: buruh harian, buruh bangunan, juru parkir, petugas kebersihan, cleaning service, pengangguran, wiraswasta, 2 mahasiswa, dan 1 pelajar (17 tahun).
  • Umur mayoritas masih muda (18–23 tahun).

Pasal yang Dikenakan

  • Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) – ancaman 5 tahun 6 bulan.
  • Pasal 362–363 KUHP (pencurian) – ancaman 5–7 tahun.
  • Pasal 187 KUHP (pembakaran) – ancaman 12–20 tahun atau seumur hidup.

Dampak Kerusuhan

  • Korban jiwa: 4 orang tewas - 3 orang meninggal dalam kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar. - 1 driver ojol tewas dikeroyok massa (dituduh intel).
  • Kerugian material: Rp253,4 miliar (BPBD Makassar). - 67 unit mobil terbakar. - 15 unit motor terbakar. - Dokumen penting hilang. - Gedung DPRD Kota Makassar hangus total.
  • Fasilitas umum rusak: termasuk 2 pos polisi dan sejumlah sarana lain.

Status Penyidikan

  • Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya aktor intelektual/otak di balik kerusuhan.
  • Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto belum merinci peran tiap tersangka.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.