11 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar

Suasana saat kerusuhan pembakaran mobil dan Kantor DPRD Kota Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (29/8/2025) malam. ANTARA/Darwin Fatir.
INFORMASI.COM, Makassar — Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar serta DPRD Provinsi Sulsel pada 29–30 Agustus 2025.
“ Kami sampaikan update (perkembangan) penanganan kasus pembakaran Gedung DPR Provinsi dan DPRD Kota Makassar, pengeroyokan, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang. ”
— Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel di Makassar, Rabu (3/9/2025).
Rincian Tersangka
- •DPRD Provinsi: 3 tersangka.
- •DPRD Kota Makassar: 8 tersangka.
- •Profesi beragam: buruh harian, buruh bangunan, juru parkir, petugas kebersihan, cleaning service, pengangguran, wiraswasta, 2 mahasiswa, dan 1 pelajar (17 tahun).
- •Umur mayoritas masih muda (18–23 tahun).
Pasal yang Dikenakan
- •Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) – ancaman 5 tahun 6 bulan.
- •Pasal 362–363 KUHP (pencurian) – ancaman 5–7 tahun.
- •Pasal 187 KUHP (pembakaran) – ancaman 12–20 tahun atau seumur hidup.
Dampak Kerusuhan
- •Korban jiwa: 4 orang tewas - 3 orang meninggal dalam kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar. - 1 driver ojol tewas dikeroyok massa (dituduh intel).
- •Kerugian material: Rp253,4 miliar (BPBD Makassar). - 67 unit mobil terbakar. - 15 unit motor terbakar. - Dokumen penting hilang. - Gedung DPRD Kota Makassar hangus total.
- •Fasilitas umum rusak: termasuk 2 pos polisi dan sejumlah sarana lain.
Status Penyidikan
- •Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya aktor intelektual/otak di balik kerusuhan.
- •Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto belum merinci peran tiap tersangka.
(ANT)