NasDem Minta Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Disetop

INFORMASI.COM, Jakarta - Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas untuk dua anggotanya yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, segera disetop.
Instruksi Partai
- •Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat, menyebut langkah itu merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII.
- •Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan terhitung sejak 1 September 2025.
“ Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai. ”
— Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem DPR RI, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Mekanisme Internal
- •Status keanggotaan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach kini sedang diproses di Mahkamah Partai NasDem.
- •Putusan mahkamah partai bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
- •Viktor menegaskan langkah ini bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas internal.
- •Fraksi NasDem juga menyerukan agar publik tetap menjaga keutuhan bangsa melalui dialog, musyawarah, dan penyelesaian perbedaan secara konstruktif.
“ Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik. ”
— Viktor menyerukan.
Konteks DPR
- •Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasa.
- •Menurut Said, secara teknis pembayaran gaji tetap berjalan karena pelaksanaan anggaran sudah diputuskan dan dijalankan oleh lembaga terkait.
“ Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji. ”
— Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9).
Tidak Hanya NasDem
Selain Sahroni dan Nafa, sejumlah partai politik lain juga menonaktifkan kadernya dari keanggotaan DPR, antara lain:
- •Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN)
- •Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
(ANT)