4.800 Orang Terlibat Demo Ricuh yang Ditahan Sudah Dibebaskan

4.800 Orang Terlibat Demo Ricuh yang Ditahan Sudah Dibebaskan
Ratusan orang kembali berdatangan ke depan Gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad.

INFORMASI.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa sekitar 4.800 orang yang sempat ditahan usai aksi demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025 sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Rincian Jumlah Tahanan

  • Dari total lebih dari 5.000 orang yang ditahan, 4.800 orang telah dibebaskan.
  • Sisanya, 583 orang masih diproses hukum dan berpotensi dilanjutkan ke pengadilan bila bukti sudah cukup.

Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

— Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ujung kanan) sedang memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ujung kanan) sedang memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Hak-Hak Tahanan Dijamin

  • Yusril menegaskan pemerintah menjamin hak-hak 583 orang yang masih ditahan.
  • Mereka dipastikan mendapat pendampingan hukum. Jika tidak memiliki kuasa hukum, negara wajib menyediakan advokat gratis.
  • Hak lain seperti makanan dan perlakuan manusiawi selama ditahan juga dijamin.

Kalau tidak, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka.

— Yusril menambahkan.

Proses Hukum Transparan

  • Pemerintah berkomitmen agar proses penyidikan dilakukan secara adil dan transparan.
  • Ia menekankan aparat penegak hukum harus tetap berada di koridor hukum dan menjamin perlindungan HAM.
  • Yusril menegaskan pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat.
  • Namun, jika ada bukti kuat bahwa seseorang melakukan tindak pidana saat aksi, negara akan tetap menindak.

Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak asasi mereka.

— Yusril mengungkapkan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.