Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Persis Tom Lembong

INFORMASI.COM, Jakarta – Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana sepeser pun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Klaim Nadiem Tidak Perkaya Diri
- •Hotman menolak anggapan bahwa Nadiem memperkaya diri lewat proyek digitalisasi pendidikan.
- •Menurutnya, unsur memperkaya diri atau orang lain tidak terbukti.
“ Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. ”
— Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Nadiem Makarim, di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Mirip Kasus Tom Lembong
- •Hotman menyebut penetapan tersangka terhadap Nadiem mirip dengan yang dialami Thomas Lembong.
- •Keduanya sama-sama tidak terbukti menerima aliran dana.
- •Ia menekankan bahwa unsur korupsi mestinya ada bukti memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
“ Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem. ”
— Hotman mengungkapkan.
Soal Pertemuan dengan Google
- •Kejagung menyebut Nadiem bertemu Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chromebook.
- •Hotman membantah, menyebut pertemuan itu sebatas agenda biasa.
- •Ia menegaskan penjualan laptop dilakukan oleh vendor, bukan oleh Google.
“ Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia. ”
— Hotman Paris menerangkan.
Tuduhan Mark Up dan Harga Laptop
- •Hotman menilai tuduhan mark up harga tidak berdasar.
- •Ia mengungkap hasil audit BPKP dua kali menyatakan harga laptop tidak bermasalah.
- •Harga resmi di LKPP tercatat Rp6,49 juta, lalu turun menjadi Rp5,8 juta setelah negosiasi.
“ Jadi, siapa pun bisa membaca harga itu di LKPP di e-katalog. Resmi diumumkan pada saat itu harganya berapa dan setelah dinego berkurang hampir Rp700.000. ”
— Hotman Paris menuturkan.

Konteks Kasus
- •Pada Kamis (5/9), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
- •Kejagung menuding Nadiem mengarahkan penggunaan Chrome OS dalam proyek TIK 2020–2022.
- •Ia disebut menggelar rapat tertutup dengan pejabat dan staf khususnya.
- •Atas perintah Nadiem, juknis dan juklak pengadaan disebut mengunci spesifikasi Chrome OS.
- •Akhirnya, pada 2021 terbit Permendikbud No. 5 yang mencantumkan spesifikasi tersebut.
“ (Rapat) yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Makarim), sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. ”
— Nurcahyo Jungkung Madyo, Jampidsus Kejagung, Kamis (5/9).
Potensi Kerugian Negara
- •Kejagung memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
- •Nilai tersebut masih dihitung lebih lanjut oleh BPKP.
- •Nadiem menjadi tersangka kelima setelah empat nama lebih dulu ditetapkan.
Tersangka Lain
- •JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020-2024.
- •BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi.
- •SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD 2020-2021.
- •MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP 2020-2021.
(ANT)