Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Persis Tom Lembong

Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Persis Tom Lembong
Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Foto: ANTARA/Bayu Pratama S

INFORMASI.COM, Jakarta – Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana sepeser pun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Klaim Nadiem Tidak Perkaya Diri

  • Hotman menolak anggapan bahwa Nadiem memperkaya diri lewat proyek digitalisasi pendidikan.
  • Menurutnya, unsur memperkaya diri atau orang lain tidak terbukti.

Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop.

— Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Nadiem Makarim, di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Mirip Kasus Tom Lembong

  • Hotman menyebut penetapan tersangka terhadap Nadiem mirip dengan yang dialami Thomas Lembong.
  • Keduanya sama-sama tidak terbukti menerima aliran dana.
  • Ia menekankan bahwa unsur korupsi mestinya ada bukti memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem.

— Hotman mengungkapkan.

Soal Pertemuan dengan Google

  • Kejagung menyebut Nadiem bertemu Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chromebook.
  • Hotman membantah, menyebut pertemuan itu sebatas agenda biasa.
  • Ia menegaskan penjualan laptop dilakukan oleh vendor, bukan oleh Google.

Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia.

— Hotman Paris menerangkan.

Tuduhan Mark Up dan Harga Laptop

  • Hotman menilai tuduhan mark up harga tidak berdasar.
  • Ia mengungkap hasil audit BPKP dua kali menyatakan harga laptop tidak bermasalah.
  • Harga resmi di LKPP tercatat Rp6,49 juta, lalu turun menjadi Rp5,8 juta setelah negosiasi.

Jadi, siapa pun bisa membaca harga itu di LKPP di e-katalog. Resmi diumumkan pada saat itu harganya berapa dan setelah dinego berkurang hampir Rp700.000.

— Hotman Paris menuturkan.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Konteks Kasus

  • Pada Kamis (5/9), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
  • Kejagung menuding Nadiem mengarahkan penggunaan Chrome OS dalam proyek TIK 2020–2022.
  • Ia disebut menggelar rapat tertutup dengan pejabat dan staf khususnya.
  • Atas perintah Nadiem, juknis dan juklak pengadaan disebut mengunci spesifikasi Chrome OS.
  • Akhirnya, pada 2021 terbit Permendikbud No. 5 yang mencantumkan spesifikasi tersebut.

(Rapat) yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Makarim), sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

— Nurcahyo Jungkung Madyo, Jampidsus Kejagung, Kamis (5/9).

Potensi Kerugian Negara

  • Kejagung memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
  • Nilai tersebut masih dihitung lebih lanjut oleh BPKP.
  • Nadiem menjadi tersangka kelima setelah empat nama lebih dulu ditetapkan.

Tersangka Lain

  • JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020-2024.
  • BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi.
  • SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD 2020-2021.
  • MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP 2020-2021.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.