Nadiem Bakal Ajukan Praperadilan terkait Penetapan Tersangka Korupsi Laptop?

Nadiem Bakal Ajukan Praperadilan terkait Penetapan Tersangka Korupsi Laptop?
Nadiem Makarim didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Antara/Bayu Pratama

INFORMASI.COM, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya masih menimbang langkah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Masih Dini untuk Putuskan

  • Hotman menegaskan praperadilan belum bisa dipastikan dalam waktu dekat.
  • Ia mengatakan keputusan akan dibicarakan lebih dulu bersama keluarga Nadiem.

Praperadilan masih akan dibicarakan dengan keluarga. Ini, kan, baru satu hari.

— Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Nadiem Makarim, di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Klaim Nadiem Tidak Perkaya Diri

  • Hotman menolak tuduhan bahwa Nadiem memperkaya diri lewat proyek digitalisasi pendidikan.
  • Menurutnya, unsur memperkaya diri atau orang lain tidak terbukti.

Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop.

— Hotman menegaskan.

Mirip Kasus Tom Lembong

  • Hotman menyebut penetapan tersangka terhadap Nadiem mirip dengan yang dialami Thomas Lembong.
  • Keduanya sama-sama tidak terbukti menerima aliran dana.
  • Ia menekankan bahwa unsur korupsi mestinya ada bukti memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem.

— Hotman mengungkapkan.

Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Foto: ANTARA/Bayu Pratama S

Soal Pertemuan dengan Google

  • Kejagung menyebut Nadiem bertemu Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chromebook.
  • Hotman membantah tuduhan itu dan menyebut pertemuan itu sebatas agenda biasa.
  • Ia menegaskan penjualan laptop dilakukan oleh vendor, bukan oleh Google.

Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia.

— Hotman Paris menerangkan.

Tuduhan Mark Up dan Harga Laptop

  • Hotman menilai tuduhan mark up harga tidak berdasar.
  • Ia mengungkap hasil audit BPKP dua kali menyatakan harga laptop tidak bermasalah.
  • Harga resmi di LKPP tercatat Rp6,49 juta, lalu turun menjadi Rp5,8 juta setelah negosiasi.

Jadi, siapa pun bisa membaca harga itu di LKPP di e-katalog. Resmi diumumkan pada saat itu harganya berapa dan setelah dinego berkurang hampir Rp700.000.

— Hotman Paris menuturkan.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kronologi Penetapan Tersangka

  • Pada Kamis (5/9), Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru.
  • Kasus ini terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
  • Kejagung menyebut ada kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun (masih dihitung BPKP).

Pertemuan dengan Google

  • Menurut Kejagung, pada 2020 Nadiem bertemu Google Indonesia untuk membahas program Google for Education.
  • Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM).
  • Padahal, saat itu pengadaan TIK belum dimulai.

Dalam beberapa kali pertemuan dengan Google Indonesia, telah disepakati produk Chrome OS dan CDM akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

— Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, di Jakarta, Kamis (5/9).

Perbedaan Sikap dengan Menteri Sebelumnya

  • Sebelum Nadiem, Menteri Muhadjir Effendy tidak merespons surat dari Google.
  • Alasannya, uji coba Chromebook tahun 2019 gagal dan tidak cocok dipakai di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di daerah 3T.

—  Nurcahyo berujar.

Aturan yang Mengunci Spesifikasi

  • Atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek membuat juknis dan juklak pengadaan yang langsung menyebut Chrome OS.
  • Tim teknis lalu membuat kajian review teknis yang juga mengunci sistem operasi tersebut.
  • Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5/2021 yang lampirannya resmi mencantumkan spesifikasi Chrome OS.

Rangkaian Tersangka Lain

  • Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:
    • SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur PAUD 2020–2021.
    • MUL (Mulyatsyah) – Direktur SMP 2020–2021.
    • JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
    • BAM (Ibrahim Arief) – mantan konsultan teknologi.

Dengan masuknya nama Nadiem, total tersangka dalam kasus Chromebook kini berjumlah lima orang.

— Nurcahyo mengungkapkan. 

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.